Categories: Pekanbaru

Satpol PP Akan Bongkar Satu Tiang Bando Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemotongan bando reklame di Pekanbaru kembali akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat. Saat ini administrasi penertibannya sedang disiapkan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, dalam penertiban, pihaknya memerlukan alat berat untuk memotong tiang-tiang bando. "Pekan ini kami persiapkan administrasinya (penertiban, red). Karena masih ada beberapa bando reklame yang masih tersisa. Ini yang akan kami potong lagi," kata Iwan akhir pekan lalu.

Menurut dia, untuk melakukan penertiban satu bando reklame memerlukan biaya yang cukup besar. Pihaknya harus menyiapkan anggaran untuk menyewa alat berat dan mesin las potong untuk memotong-motong tiang bando.

Ia tidak menampik, hal ini salah satu menjadi kendala dalam penertiban. Untuk penertiban, ini akan dimasukkan dalam anggaran kegiatan tahun 2021.

Setidaknya saat ini masih ada sekitar empat bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

"Ini secara bertahap kami tertibkan. Karena ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Wali Kota untuk menertibkan reklame illegal," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan illegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Iwan menyebut, sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka, namun hingga saat ini peringatan itu tidak dihiraukan.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

3 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

3 hari ago