Categories: Pekanbaru

Satpol PP Akan Bongkar Satu Tiang Bando Lagi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemotongan bando reklame di Pekanbaru kembali akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat. Saat ini administrasi penertibannya sedang disiapkan.

Disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, dalam penertiban, pihaknya memerlukan alat berat untuk memotong tiang-tiang bando. "Pekan ini kami persiapkan administrasinya (penertiban, red). Karena masih ada beberapa bando reklame yang masih tersisa. Ini yang akan kami potong lagi," kata Iwan akhir pekan lalu.

Menurut dia, untuk melakukan penertiban satu bando reklame memerlukan biaya yang cukup besar. Pihaknya harus menyiapkan anggaran untuk menyewa alat berat dan mesin las potong untuk memotong-motong tiang bando.

Ia tidak menampik, hal ini salah satu menjadi kendala dalam penertiban. Untuk penertiban, ini akan dimasukkan dalam anggaran kegiatan tahun 2021.

Setidaknya saat ini masih ada sekitar empat bando reklame yang masih berdiri di beberapa ruas jalan. Di antaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu titik lagi berada di Jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling.

"Ini secara bertahap kami tertibkan. Karena ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Wali Kota untuk menertibkan reklame illegal," terangnya.

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan illegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Iwan menyebut, sebelumnya, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan (SP) tiga kepada para pemilik bando. Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka, namun hingga saat ini peringatan itu tidak dihiraukan.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

7 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago