Categories: Pekanbaru

Takbir Dibolehkan, Ini Syaratnya Kata MUI Pekanbaru

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Ilyas Husti menjelaskan umat muslim boleh melakukan takbiran di masjid tetapi dibatasi hanya 5 sampai dengan 10 orang saja. Hal ini menindaklanjuti imbauan Menteri Agama RI Terawan, Kamis (21/5/2020).

Dijelaskan MUI Pekanbaru, tentunya terkait takbir yang dibolehkan ini, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan atau Physical Distancing. Tidak boleh mengajak banyak jamaah, apalagi untuk takbir keliling tidak dibenarkan.

"Dalam kondisi saat ini boleh melakukan takbir di masjid, tetapi hanya di masjid saja, dengan tidak mengumpulkan orang banyak, dan tidak boleh berkeliling seperti biasa. Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua MUI Kota Pekanbaru Ilyas Husti, Kamis (21/5/2020).

Dikatakannya, dalam kondisi seperti ini jangan memaksakan diri untuk melakukan takbir keliling atau pun mengumpulkan banyak orang, karena akan berpotensi terjadinya penularan Covid-19. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dterapkan oleh pemerintah.

"Sebab, virus ini kan tidak nampak, kita tidak tau siapa yang menularkan dan siapa yang ditularkan. Untuk menghindari hal tersebut lebih baik kita dirumah saja," imbuhnya. 

Untuk diketahui, pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

8 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

8 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

12 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

12 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

12 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

12 jam ago