Categories: Pekanbaru

Pemprov Transfer Rp353 M Dana Bosda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mendukung proses belajar-mengajar di sekolah, baik negeri maupun swasta di Riau, Pemerintah Provinsi Riau telah mentransfer dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) ke masing-masing SMA/SMK/SLB negeri dan swasta, sesuai dengan petunjuk teknis dan jumlah siswa yang ada di seluruh sekolah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr Kamsol mengatakan, untuk tahun 2022 ini total Bosda untuk SMA/SMK dan SLB negeri sebesar Rp353 miliar lebih. Sedangkan untuk sekolah swasta sebesar Rp24 miliar lebih. Untuk siswa miskin SMA/SMK sebesar Rp10 miliar lebih dan untuk guru bantu tidak tetap sebesar Rp95 miliar.

"Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan berbagai upaya dan membuat kebijakan untuk memajukan pembangunan bidang pendidikan, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan. Pada 2022 ini telah disalurkan Bosda ke kabupaten/kota, dialokasikan untuk 273.718 siswa SMA/SMK/SLB negeri, dan 46.497 siswa swasta," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk tahun ini sekolah yang menerima Bosda untuk sekolah negeri SMA/SMK/ SLB sebanyak 443 sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta sebanyak 342 sekolah yang tersebar di seluruh Riau.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, Bosda tahun ini sudah ditransfer ke sekolah. Dan Bosda ini digunakan untuk pembayaran honorium pendidikan, dan tenaga pendidik yang tidak ada NUPTK serta belanja sekolah yang tidak ter-cover oleh dana BOS," ujar Kamsol.

"Jadi dengan adanya Bosda ini, tidak ada lagi pungutan untuk sekolah SMA/SMK negeri. Hal ini bentuk komitmen kami untuk meningkatkan penuntasan wajib belajar 12 tahun, serta akses pendidikan bagi masyarakat miskin," sambungnya.

Dijelaskan Kamsol, untuk penggunaan dana Bosda terdiri dari tujuh unsur pembiayaan belanja operasional dan tidak boleh lari dari apa yang telah ditetapkan. Di antaranya, belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, seperti kertas dan cover. Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak.

"Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya, di antaranya belanja perjalanan dinas biasa, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan, dan belanja pemeliharaan bangunan gedung, bangunan gedung tempat kerja serta taman dengan rincian," paparnya.(ade)

Laporan Soleh Saputra, Pekanbaru

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

59 menit ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

3 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

23 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

24 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

1 hari ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

1 hari ago