DOKUMEN RIAUPOS.CO
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru terus mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2024 ke KPK RI.
Pasalnya, jika tidak menyampaikan LHKPN terancam bakal tidak menerima Tambahan Penghasil Pegawai (TPP). Untuk itu, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus segera menyampaikan LHKPN tahun 2024 sebelum jatuh tempo hingga 31 Maret mendatang.
Hal itu ditegaskan, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi. Ia mengatakan, para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru agar bisa segera menyampaikan laporan tersebut agar tidak lewat batas waktu. “Kami mengimbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan. Mereka wajib menyampaikan LHKPN,” ujar Irwan Suryadi, Selasa (20/2).
Dirinya mengungkapkan bahwa akan ada sanksi yang menanti jika kepala OPD tidak menyampaikan LHKPN tepat waktu, salah satu sanksi internal yakni TPP yang bersangkutan tidak dibayarkan selama tiga bulan.
”Tapi pada dasarnya BKPSDM mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu. Itu sanksi internal,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengingatkan para kepala OPD dan pejabat struktural untuk menggesa penyampaian LHKPN. Kata dia, ada sejumlah pejabat yang sudah menginput data untuk penyampaian laporan tersebut. Untuk itu jangan sampai terlambat menyampaikan laporan itu. Apalagi sampai melewati batas pelaporan pada akhir Maret nanti.
”Kan masih ada waktu, maka kita gesa terus,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada setiap kesempatan pihaknya terus mengingatkan para pejabat agar menggesa proses pelaporan LHKPN. Pelaporan tersebut wajib, tidak hanya kepala OPD. Para pejabat eselon 3 di lingkungan pemerintah kota juga harus menyampaikan LHKPN.(dof)
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…
Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…