SUMBER: POLSEK SANAPELAN
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan empat komplotan spesialis pencuri pagar besi.
Mereka yang diamankan pada Jumat (26/2) lalu merupakan dua pemuda dan dua remaja. Dua pemuda ini berinisial WA (21), MS (20). Sedang dua remaja lainnya masih di bawah umur.
Kepada petugas polisi, mereka mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali selama Desember 2023.
Aksi komplotan ini ketahuan ketika pelapor Zulfari mendapati pagar rumah orang tuanya di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan hilang pada Kamis (25/1). Bermodal rekaman CCTV, para pelaku dapat diamankan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
”Keempat pelaku berhasil kami amankan usai beraksi mencuri pagar besi rumah warga yang berada di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan,” ungkap Kapolsek, Selasa (20/2).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu tidak dilakukan sekali. Namun terus berulang hingga delapan kali. Diketahui rumah sasaran pencurian pagar besi tersebut tidak berpenghuni sejak tiga bulan terakhir.
”Dari keterangan pelapor, sudah tiga bulan rumah itu kosong. Hasil pemeriksaan terjadap pelaku, mereka mulai mencuri pagar sejak Desember tahun lalu,” kata Kompol Noak.
Dalam rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut, polisi mendapati empat4 orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar tersebut dengan cara merusak menggunakan kayu sehinga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya. Hal itu dilakukan secara berulang oleh para pelaku.
”Total ada delapan kali, jadi mereka angsur ambilnya. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp30 juta,” sambung Kapolsek.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan yang dipimpin AKP Abdul Halim berhasil mengamankan para pelaku di Jalan H Guru Sulaiman tanpa perlawanan. Saat diinterogasi mereka mengakui pencurian tersebut.
Hanya saja, barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Selain itu komplotan ini juga belum terindikasi ada kaitannya dengan pencurian material Tugu Zapin dan besi-besi dari fasilitas umum yang hilang di Kota Pekanbaru, baru-baru ini.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara. Saat ini keempatnya ditahan di Mapolsek Senapelan.(end)
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…