Categories: Pekanbaru

Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mempermudah pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki usaha dengan badan hukum legal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan program Perseroan Perorangan.

Program ini sudah  mulai disosialisasikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto menjelaskan, Perseroan Perorangan ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali kondisi perekonomian di tengah kondisi Covid-19. Lewat program ini diharapkan pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya status badan hukum terhadap pelaku UMK maka akan memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian yang sedang tertekan akibat Covid-19," ungkap Pujo.

Dengan adanya Perseroan Perorangan ini pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur, serta bebas menentukan besaran modal. Kemenkum HAM Riau sendiri secara khusus menggelar sosialisasi ini pada Rabu (16/2) di Pekanbaru.

Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai narasumber  berkompeten sesuai bidang.  Akdemisi Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, praktisi dari Kanwil  Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidod dan juga pembicara dari   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari puluhan pelaku UMK juga dituntun cara melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Riau Siti Cholistyaningsih.

"Syarat untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan ini cukup mudah serta tidak perlu akta notaris. Hanya melalui daftar online, mempunyai KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP Rp50 ribu, kemudian  sertifikat sudah bisa diterbitkan. Itulah yang menjadi legalitas untuk badan usaha perseroan perseorangan," ungkap Siti.(end)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

883 Jemaah Haji Riau Tiba di Madinah, Tujuh Orang Tunda Berangkat

Sebanyak 883 jemaah haji Riau tiba di Madinah. Tujuh jemaah tertunda berangkat karena kondisi kesehatan…

14 jam ago

PLN Perkuat Transparansi, Konsultasi Publik Digelar di Tanjung Medan

PLN UIP Sumbagteng gelar konsultasi publik di Rohil. Warga dilibatkan untuk memastikan proyek listrik berjalan…

17 jam ago

Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kuansing, Satu Pelaku Ditangkap

Polres Kuansing ungkap penyalahgunaan solar subsidi di SPBU. Satu pelaku diamankan, satu DPO kabur, BBM…

17 jam ago

Plastik Mahal, Minyak Goreng Ikut Naik: Ini Penjelasannya

Harga minyak goreng naik akibat lonjakan harga energi dan plastik. Sementara itu, Minyakita justru turun…

17 jam ago

Petinju Kuansing Bersinar di Danlanud Cup, Raih Emas dan Perak

Dua petinju Kuansing raih emas dan perak di Danlanud Cup Bangka Belitung. Prestasi ini jadi…

17 jam ago

Semarak Hardiknas di Rohul, Dari FTBI hingga Drumband Ramaikan Kegiatan

Hardiknas di Rohul diramaikan berbagai lomba edukatif. Kegiatan ini bertujuan mendorong kreativitas dan memperkuat karakter…

20 jam ago