Categories: Pekanbaru

Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mempermudah pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki usaha dengan badan hukum legal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan program Perseroan Perorangan.

Program ini sudah  mulai disosialisasikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto menjelaskan, Perseroan Perorangan ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali kondisi perekonomian di tengah kondisi Covid-19. Lewat program ini diharapkan pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya status badan hukum terhadap pelaku UMK maka akan memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian yang sedang tertekan akibat Covid-19," ungkap Pujo.

Dengan adanya Perseroan Perorangan ini pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur, serta bebas menentukan besaran modal. Kemenkum HAM Riau sendiri secara khusus menggelar sosialisasi ini pada Rabu (16/2) di Pekanbaru.

Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai narasumber  berkompeten sesuai bidang.  Akdemisi Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, praktisi dari Kanwil  Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidod dan juga pembicara dari   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari puluhan pelaku UMK juga dituntun cara melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Riau Siti Cholistyaningsih.

"Syarat untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan ini cukup mudah serta tidak perlu akta notaris. Hanya melalui daftar online, mempunyai KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP Rp50 ribu, kemudian  sertifikat sudah bisa diterbitkan. Itulah yang menjadi legalitas untuk badan usaha perseroan perseorangan," ungkap Siti.(end)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago