Categories: Pekanbaru

Modal Rp50 Ribu UMK Bisa Berbadan Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk mempermudah pelaku usaha terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki usaha dengan badan hukum legal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum meluncurkan program Perseroan Perorangan.

Program ini sudah  mulai disosialisasikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Riau. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto menjelaskan, Perseroan Perorangan ini merupakan upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali kondisi perekonomian di tengah kondisi Covid-19. Lewat program ini diharapkan pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian masyarakat.

"Dengan adanya status badan hukum terhadap pelaku UMK maka akan memberikan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian yang sedang tertekan akibat Covid-19," ungkap Pujo.

Dengan adanya Perseroan Perorangan ini pendirian badan usaha berbentuk perseroan dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur, serta bebas menentukan besaran modal. Kemenkum HAM Riau sendiri secara khusus menggelar sosialisasi ini pada Rabu (16/2) di Pekanbaru.

Sosialisasi tersebut menghadirkan berbagai narasumber  berkompeten sesuai bidang.  Akdemisi Universitas Islam Riau, Rosyidi Hamzah, praktisi dari Kanwil  Direktorat Jenderal Pajak Riau Asprilantomiardiwidod dan juga pembicara dari   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Theresia Reza Febriyanti.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari puluhan pelaku UMK juga dituntun cara melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum HAM Riau Siti Cholistyaningsih.

"Syarat untuk mendaftarkan Perseroan Perorangan ini cukup mudah serta tidak perlu akta notaris. Hanya melalui daftar online, mempunyai KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP Rp50 ribu, kemudian  sertifikat sudah bisa diterbitkan. Itulah yang menjadi legalitas untuk badan usaha perseroan perseorangan," ungkap Siti.(end)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago