Categories: Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Tidak Diperpanjang Status Darurat Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Status Pekanbaru Daraurat Sampah berakhir hari ini, Selasa (21/1). Meski masalah sampah belum selesai, namun Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang status darurat ini.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Roni Rakhmat menyebutkan, tidak ada perpanjangan status darurat sampah yang berakhir hari ini Selasa (21/1). Penetapan status darurat sampah selama tujuh hari dinilai sudah cukup untuk percepatan mengatasi tumpukan sampah di Kota Bertuah ini.

”Jadi untuk status darurat sampah tidak ada perpanjangan. Sudah cukup tujuh hari saja,” ujarnya, Senin (20/1).

Pj Wako mengklaim, penetapan status sampah itu memang membantu menyelesaikan permasalahan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru. Pasalnya, untuk menyelesaikan satu titik tumpukan sampah saja, pemko bisa menurukan belasan armada untuk mengangkut sampah.

”Kita lihat langsung kemarin, memang di satu titik tumpukan sampah itu tidak bisa sekali dua kali angkut, bahkan satu titik saja sampai 12 mobil yang mengangkut,” tambahnya.

Ke depan dirinya berharap agar PT EPP sebagai perusahaan yang bertanggung jawab mengangkut sampah di Kota Pekanbaru agar bekerja sesuai kontrak. Dirinya tak ingin tumpukan sampah yang terjadi saat ini dan sebelumnya kembali terjadi.

DLHK dan EPP Perlu Dievaluasi

Sementara itu, pengamat perkotaan Dr Mardianto Manan mengingatkan, sama seperti status siaga banjir dan darurat banjir, siaga sampah dan darurat sampah punya tujuan yang ingin dicapai. Yaitu agar semua pihak  bisa serius dan melakukan penanganan sampah.

”Sekarang harus dievaluasi bagaimana instansi terkait menyikapi darurat sampah kemarin, sudahkah tercapai targetnya apa belum. Perlu dievaluasi juga pihak ketiga masih dalam masa kontrak, tapi tugasnya diambil alih kasus darurat sampah bagaimana tugas kewajibannya pada masa darurat tersebut,” ujar Mardianto, Senin (20/1).

Mardianto menilai pihak ketiga harus benar-benar dievaluasi kinerjanya. Apalagi anggaran puluhan miliar yang didapat dari kontrak tersebut. Tapi justru pekerjaan mereka harus dibantu oleh status darurat sampah.

”Apa sikap Pemko, damai-damai sajakah, atau (status darurat sampah) bonus buat pihak ketiga. Dia dibayar puluhan miliar tapi pekerjaannya dikeroyok sama-sama di masa darurat,”  Mardianto bertanya-tanya.

Status darurat sampah yang segera berakhir, menurut Mardianto, harus sesuai hasilnya. Yaitu sesuai dengan tujuan Pj Walikota penetapkan status tersebut.

”Makanya harus ada evaluasi ketika berakhir darurat sampah.  Termasuk juga evaluasi manajemen instansi terkait, ganti saja pejabat tak becus jalankan tugas,” tutupnya.(ilo/end)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

12 jam ago

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

14 jam ago

7 Fungsi Vital Steam Line dan Sanitary Valve dalam Industri Modern

Steam Line dan Sanitary Valve berperan penting mengatur aliran uap (untuk pemanasan/sterilisasi) sekaligus menjamin standar…

14 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

14 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

14 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

15 jam ago