Categories: Pekanbaru

Lelang Tiang Reklame Ilegal Tunggu Regulasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tiang reklame tak berizin yang masih berdiri di Kota Pekanbaru akan ditertibkan dan segera dilelang Pemko Pekanbaru. Namun, untuk pelelangannya sendiri masih menunggu regulasi yang menjadi mekanismenya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendata ada 120 an titik tiang reklame ilegal yang masih berdiri di sejumlah ruas jalan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, proses lelang tiang reklame ilegal ini masih menanti regulasi. "Kami sudah sampaikan ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) untuk mencari regulasinya, kalau lelang seperti apa mekanismenya," kata Jamil, Kamis (20/1).

Titik tiang reklame menyebar di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Salah satunya yang masih terpasang ada di Jalan Riau. Bando reklame itu belum ditertibkan oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Jamil menyebut, BPKAD harus segera membahas mekanisme lelang terhadap penertiban tiang reklame ilegal tersebut. Menurutnya, proses lelang untuk penertiban tiang reklame harus sesuai aturan yang ada. "Jadi kami melakukan lelang penertiban tiang reklame ilegal ini harus sesuai dengan regulasi yang ada," terangnya.

Jamil mengatakan, bahwa tim yustisi hingga kini belum melaporkan terkait percepatan penertiban tiang reklame ilegal. Adanya regulasi tentu memperkuat kinerja tim di lapangan.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah membentuk tim guna menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin tersebut.

Tim ini diketuai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Tim akan melakukan pelelangan untuk memotong tiang-tiang tersebut. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus meminta agar tim ini segera menertibkan tiang reklame illegal tersebut. Dirinya memberi waktu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim sampai awal tahun ini untuk menyelesaikan lelang tiang reklame ilegal tersebut.

Ketua Tim Zulhelmi Arifin menyebut, reklame ini ada empat kategori, kategori pertama, mereka bayar pajak punya izin (tiang), kedua tidak bayar pajak tapi punya izin, ketiga dia bayar pajak tapi tidak punya izin, dan keempat tidak bayar pajak dan tidak punya izin.

Kategori keempat ini yang akan ditertibkan. Wali Kota sudah tandatangani surat keputusan atau SK. Tim juga sudah cek. Tim ini, selain Bapenda di antaranya juga ada Dishub, DPMPTSP, Satpol PP, ada BPKAD. "Sekitar 120 lebih, saya lupa angkanya itu di beberapa ruas jalan," kata Zulhelmi.

Selanjutnya, ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru. Rencana lelang itu berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

11 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

12 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago