Ilustrasi upah minimum. (Dok. JawaPos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengimbau pihak perusahaan dan para pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan ketetapan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.
“SK Gubernur Riau tentang penetapan UMK Kota Pekanbaru sudah kami terima, selanjutnya melakukan sosialisasi. Kami imbau agar perusahaan dan pelaku usaha agar melaksanakannya,” ujar Syamsuwir Jumat (20/12/2024).
Syamsuwir menambahkan, penerapan UMK tahun 2025 ini diterapkan mulai 1 Januari 2025. Setelah surat keputusan (SK) Gubernur Riau diterima, maka pihak Disnaker Kota Pekanbaru menindaklanjuti dengan sosialisasi.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menandatangani berita acara perhitungan nilai UMK tahun 2025. Penandatanganan ini juga mencakup rekomendasi usulan UMK kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Roni Rakhmat mengatakan, UMK tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3.675.937,97. Angka ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. “Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584,” ujarnya.
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…