Ilustrasi upah minimum. (Dok. JawaPos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengimbau pihak perusahaan dan para pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan ketetapan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.
“SK Gubernur Riau tentang penetapan UMK Kota Pekanbaru sudah kami terima, selanjutnya melakukan sosialisasi. Kami imbau agar perusahaan dan pelaku usaha agar melaksanakannya,” ujar Syamsuwir Jumat (20/12/2024).
Syamsuwir menambahkan, penerapan UMK tahun 2025 ini diterapkan mulai 1 Januari 2025. Setelah surat keputusan (SK) Gubernur Riau diterima, maka pihak Disnaker Kota Pekanbaru menindaklanjuti dengan sosialisasi.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menandatangani berita acara perhitungan nilai UMK tahun 2025. Penandatanganan ini juga mencakup rekomendasi usulan UMK kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Roni Rakhmat mengatakan, UMK tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3.675.937,97. Angka ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. “Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584,” ujarnya.
Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…
Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…