Ilustrasi upah minimum. (Dok. JawaPos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengimbau pihak perusahaan dan para pelaku usaha agar mematuhi dan melaksanakan ketetapan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2025. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.675.937,97.
“SK Gubernur Riau tentang penetapan UMK Kota Pekanbaru sudah kami terima, selanjutnya melakukan sosialisasi. Kami imbau agar perusahaan dan pelaku usaha agar melaksanakannya,” ujar Syamsuwir Jumat (20/12/2024).
Syamsuwir menambahkan, penerapan UMK tahun 2025 ini diterapkan mulai 1 Januari 2025. Setelah surat keputusan (SK) Gubernur Riau diterima, maka pihak Disnaker Kota Pekanbaru menindaklanjuti dengan sosialisasi.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat menandatangani berita acara perhitungan nilai UMK tahun 2025. Penandatanganan ini juga mencakup rekomendasi usulan UMK kepada Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Roni Rakhmat mengatakan, UMK tahun 2025 diusulkan sebesar Rp3.675.937,97. Angka ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. “Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp3.451.584,” ujarnya.
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…