Categories: Pekanbaru

Teror Pelemparan Kepala Anjing, Yose Saputra Divonis 9 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Pekanbaru yang juga mantan Ketua LAM Pekanbaru Yose Saputra divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman sembilan bulan penjara. Yose terbukti menjadi otak pelaku teror pelemparan kepala anjing di rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan.

Sidang vonis terhadap Yose itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Tommy Manik SH. Pada vonis yang dibacakan hakim, Yose terbukti bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Vonisnya sembilan bulan penjara dan dibacakan pada Jumat (15/10) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata Tommy, Selasa (19/10).

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik Rusnandar SH. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yose selama 1 tahun penjara.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan Yose itu dilakukannya bersama-sama dengan empat rekannya yakni Irwan Purwanto, Didik Wahyudi, Boyri Barma dan Tengku Said Bulian alias Boby bertempat di Jalan Puyuh Nomor 26, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Diketahui, aksi teror pelemparan kepala anjing terjadi di rumah Kasi Penkum Kejati Riau yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, Muspidauan pada Kamis malam (5/3/2021). Rumahnya dilempar kepala anjing. Berselang kemudian teror juga terjadi di rumah Sekretaris LAM Riau, Nasir Penyalai.(dof)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tebar Kebaikan di Ramadan, The Zuri Pekanbaru Gelar Sahur On The Road

Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…

7 jam ago

Malam 7 Likur Bersinar, Festival Lampu Colok Bengkalis Dipadati Pengunjung

Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…

7 jam ago

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

23 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

1 hari ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

1 hari ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

1 hari ago