Categories: Pekanbaru

8 Kg Sabu di Bagasi Mobil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan peredaran narkotika senilai miliaran rupiah di Pekanbaru. Namun, dari tiga orang  yang ditangkap hanya satu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 8 kilogram (kg).

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya transaksi barang haram. Atas informasi itu, ujar Untung, bidang pemberantasan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

"Proses penyelidikan memakan waktu berhari-hari," kata Untung didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Iwan Eka Putra SIK, Senin (19/8).

Dari hasil penyelidikan itu, ujar Untung, pihaknya mendapati ada seseorang yang akan membawa narkoba melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Sabu diketahui dijemput pelaku di parkiran sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh setelah berkomunikasi dengan bandar.

"Kendaraan pelaku masuk ke parkiran hotel. Saat di parkiran, barang dipindahkan ke dalam mobil, setelah itu, mobil meninggalkan hotel," imbuh jenderal bintang satu itu.

Selanjutnya, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian mengikuti mobil warna hijau metalik itu. Lalu disampaikan Untung, tepat di Jalan Sekuntum, Kecamatan Bukit Raya laju kendaraan roda empat berhasil dihentikan dan dilakukan upaya penangkapan. "Penangkapan hari Rabu, 14 Agustus 2019," jelasnya.

Dari dalam mobil, sambung Untung, pihaknya menangkap tiga pria berinisial S alias M, R dan A. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8 kg yang tersimpan di bagasi mobil. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, BNNP menetapkan satu tersangka berinisial S. Sedangkan terhadap A dan R, sebut Untung, dilepas karena tidak terbukti adanya keterlibatan dengan kepemilikan dan peredaran barang haram. Hal itu, berdasarkan Pasal 184 KUHP.

"Dari penyelidikan dan penyidikan tidak ada keterlibatan mereka (A dan R) dengan S. A dan R hanya sebatas saksi, kami belum memiliki alat bukti sah untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," paparnya.

Meski begitu, kata Untung, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menjerat pelaku lainnya. Di antaranya bandar besar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka S, yang mana identitasnya telah dikantongi BNNP Riau.(rir)

Editor: Arif Oktafian

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sambut Ramadan 1447 H, Potang Bolimau Digelar di Pasirpengaraian

Bupati Rohul ajak masyarakat hadiri potang bolimau di Waterfront City Pasirpengaraian sambut Ramadan 1447 H.

23 menit ago

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia Gagas Petrel Hackathon 2026 di UIR

IAGI, IATMI dan SLB Indonesia gelar Kick-Off Petrel Hackathon 2026 di UIR untuk dorong talenta…

2 jam ago

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

22 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

23 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

24 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

24 jam ago