Categories: Pekanbaru

Kasubsi dan Honorer BPN Siak Dituntut 14 Bulan Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mantan Kasubsi Peralihan Hak Tanah, Silvia Dianita dan tenaga honorer Yusni Herawati  dituntut hukuman pidana penjara selama 14 bulan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Wirawan Prabowo mengatakan, para pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Kedua terdakwa terbukti Pasal 12 huruf e Undang-undang RI  Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1)  ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Silvia Dianita dan Yusni Herawati  pidana penjara masing-masing 1 tahun  2 bulan,” jelas Wirawan didampingi Endah di hadapan  mejelis hakim diketuai oleh Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/6) petang.

 Selain hukuman pidana penjara, oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan honorer  dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. “Denda dapat diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan,” tambah JPU.   Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan. Oleh  majelis hakim, menjadwalkan pledoi kedua terdakwa dibacakan pada  pekan depan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan. Jaksa menyebutkan perbuatan para tersangka terungkap pada akhir Juli 2018. Silvia dan Yusni terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Siak di Kantor BPN Kabupaten Siak. Pada penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan uang sebanyak Rp2,9 juta dari kedua terdakwa. Uang itu diduga untuk mempermudah dan memperlancar proses peralihan hak serta pengurusan tanah. Di mana, terdakwa Silvia dalam dugaan perkara ini sebagai penerima uang. Sedangkan terdakwa Yusni, berperan sebagai perumus besaran pungutan

Selain uang tunai, Tim Saber Pungli Polres Siak turut mengamankan barang bukti lainnya yakni rekaman CCTv, arsip pengurusan tahan, dokumen catatan masyarakat yang melakukan pengurusan tanah dan dua unit handphone.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

2 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

3 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

3 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

3 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

3 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago