Categories: Pekanbaru

Polda Bentuk Subdit V Tangani Kejahatan Dunia Maya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seiring perkembangan teknologi, aksi kriminalitas tidak hanya terjadi di dunia nyata, melainkan juga di dunia maya. Untuk  itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau membentuk unit khusus untuk menangani tindak pidana di dunia maya terutama menyangkut penyebaran informasi transaksi elektronik (ITE).

Unit itu adalah Sub Direktorat (Subdit) V. Di mana unit tersebut di bawah naungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dengan adanya Subdit V melengkapi empat Subdit lainnya yang sebelumnya telah dibentuk.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Subdit V mengemban tugas untuk menangani berbagai kejahatan dunia maya. Sehingga, pihaknya meminimalisir potensi kejahatan secara daring seperti penipuan online, ujaran kebencian dan lainnya.

‘’Subdit V ini untuk menguatkan penegakkan hukum cyber, terutama terkait  ITE,” ujar Gidion, Ahad (19/5) kemarin.

Aksi kriminalias dipaparkan Gidion, belakangan ini kerap terjadi di dunia maya. Di mana, para pelaku melancarkan aksinya maupun mencari korban di berbagai sosial media. “Mereka menggunakan berbagai pola, termasuk sarana media sosial untuk mendapatkan korbannya,” imbuhnya.

Dengan adanya Subdit V ini, dirinya berharap dapat melindungi masyarakat Riau dari potensi kejahatan dunia maya. Terlebih lagi saat ini masyarakat tidak bisa dipisahkan dengan pemanfaatan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. “Kita berharap dengan ada Subdit V dapat menekan kejahatan dunia maya,” jelasnya.

Ditambah mantan Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya menangangi sebanyak 36 perkara cyber crime sepanjang tahun 2018. Namun, jumlah kasus itu didominisi dugaan tindak pidana penipuan secara online melalui jejaring sosial dengan korban wanita muda.

Diakuinya, banyak menerima pengaduan berkaitan dengan undang-undang ITE. Akan tetapi yang memenuhi unsur pidananya hanya sebanyak 36 laporan polisi.  “Pengaduan banyak, kita saring dan memenuhi unsur pidana sebanyak 36 Lp, dan yang sudah kami selesaikan hampir setengahnya,” jelasnya. Sementara dari pengelompokan perkara cyber crime, katanya yakni penipuan online, ujaran kebencian serta pencemaran nama baik. Terhadap penipuan online, berawal dari perkenalan di sosial media.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

12 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

14 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

14 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

14 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

15 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

17 jam ago