pelaku-usaha-diimbau-daftarkan-merek-dagang
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Para pelaku usaha diimbau untuk mendaftarkan merek datang miliknya. Ini diperlukan agar merek dagang itu tak diklaim dan diambil pihak lain di masa mendatang.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah, Kamis (18/11), mengatakan, membangun sebuah merek dagang bagi suatu usaha bukanlah hal yang mudah.
Dibutuhkan usaha, waktu, dan modal yang tidak sedikit. Hal ini demi membangun citra produk yang kuat di masyarakat. ’’Akan menjadi tidak adil bila merek yang dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,"kata dia.
Pelaku usaha membutuhkan perlindungan hukum atas merek yang dibangun. Agar, pelaku usaha terhindar dari penggunaan merek tanpa hak yang dapat merugikan pemilik sebelumnya.
"Untuk memperoleh perlindungan hukum ini, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya. Untuk usaha ekonomi kreatif sudah ada 80 pelaku usaha yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI),"lanjut Masriah.
Hal ini karena prinsip yang digunakan HKI adalah konstitutif. "Artinya, perlindungan baru bisa diberikan jika merek dagang itu sudah terdaftar di pemerintah, " singkatnya.(yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…