Categories: Pekanbaru

Gesa Aturan Kode Etik dan Tata Beracara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan dewan, tentang kode etik dan tara beracara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, tengah menggesa kesiapan peraturan yang ditujukan sebagai perlindungan anggota dewan. 

Saat ini, pansus sendiri sudah menyelesaikan rancangan peraturan dewan yang dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat fasilitasi.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Eddy A Mohd Yatim kepada Riau Pos, Rabu (18/8). Dikatakan dia, ada beberapa aturan yang direvisi dari aturan sebelumnya. Termasuk menambahkan beberapa item aturan seperti tata beracara DPRD.

''Kalau tata beracara itu kan memang pertama kali dibahas. Untuk rancangannya sudah selesai. Tinggal lagi fasilitasi Kemendagri,'' ujar Eddy. Ia memaparkan, adapun tujuan peraturan tersebut dibuat tidak lain agar anggota DPRD Riau bisa menjaga marwahnya di tengah masyarakat. Dan membuat aturan pasti kapan badan kehormatan (BK) DPRD bisa memanggil anggota untuk disidangkan. 

Bahkan bila ada persoalan internal maupun eksternal, anggota DPRD akan mendapat garansi keselamatan dari BK dalam konteks memperjuangkan hak-hak masyarakat.  ''Jadi anggota dewan tidak akan bisa diperiksa kepolisian tanpa ada izin dari BK. Pihak DPRD tidak bisa dilapor ke pihak kepolisian. Ada perlindungan hukum dan harus ada izin dulu dari BK. Itu berlaku kalau dia menyuarakan suara masyarakat. Tapi kalau tindak pidana seperti korupsi, asusila atau lainya yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedewanan, itu tidak berlaku,'' terangnya. 

Ia memastikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan fasilitasi ke Kemendagri. Ketika Kemendagri sudah melakukan persetujuan maka perwan ini akan berlaku secara otomatis tanpa peraturan gubernur. Sehingga para anggota dewan sudah bisa mengikuti alur kerja menyesuaikan dengan peratuwan kode etik serta tata beracara anggota DPRD Provinsi Riau. ''Setelah dari Kemendagri dan disetujui, atau bila ada evaluasi akan di evaluasi. Setelah itu baru bisa dijalankan. Hal ini sangat berguna untuk menjadi dasar dan landasan anggota dewan dalam bekerja memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat di Provinsi Riau,'' pungkasnya.(nda)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Cabai Merah Turun Tajam, Harga Sembako Selatpanjang Tetap Stabil

Harga sembako di Pasar Selatpanjang awal Januari 2026 terpantau stabil. Cabai merah turun tajam, sementara…

9 jam ago

Tarik Dana Global, Arab Saudi Izinkan Investor Asing Masuk Pasar Modal

Arab Saudi membuka pasar modal bagi investor asing mulai 1 Februari 2026 dengan menghapus skema…

10 jam ago

Hyundai Perkenalkan Creta Alpha dengan Desain Eksklusif dan Teknologi Terkini

Hyundai resmi meluncurkan Creta Alpha secara daring. SUV B-Compact ini hadir dengan desain lebih premium,…

10 jam ago

Rupiah Tertekan di 2026, Berpotensi Bergerak hingga Rp17.500 per Dolar AS

Tekanan global diperkirakan masih membayangi rupiah pada 2026 dengan potensi pelemahan hingga Rp17.500 per dolar…

11 jam ago

Pemkab Siak Gelar Job Fit Isi SOTK Baru, 27 Pejabat Ikut Uji Kesesuaian

Pemkab Siak menggelar job fit pejabat eselon II untuk mengisi SOTK baru sekaligus mengevaluasi kinerja.…

12 jam ago

Singkirkan Raymond/Joaquin, Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar Malaysia Open

Sabar/Reza melaju ke 16 besar Malaysia Open 2026 usai mengalahkan rekan senegara. Fajar/Fikri juga meraih…

12 jam ago