Categories: Pekanbaru

Tersangka Manipulasi Video Putusan MK Ditangkap di Rohil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit Siber Ditreskrimsus menangkap seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (31) yang diduga memanipulasi dan menyebarkan video hoaks terkait putusan MK soal gugatan Pemilu 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, saat diamankan, MA berada di Rohil. Kini, pria kelahiran Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ini sudah dibawa ke Mapolda Riau.

Ia menyebar hoaks di akun TikTok miliknya dengan nama Relawan Anis atau nama pengguna @arif92_8. Pelaku memanipulasi suara hakim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan sengketa Pemilu 2024. “Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Bareskrim Polri. Petugas menemukan ada video berisi hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang diunggah oleh salah satu akun TikTok,” sebut Kombes Nasriadi, Kamis (18/4).

Pelaku dikatakan dia, membuat seolah-olah hakim MK membacakan hasil atau putusan sidang sengketa. Tak hanya itu, dalam video itu ada pula narasi yang bertuliskan “Diskualifikasi Paslon 02”. Kemudian narasi lainnya dengan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja” serta “dengar baik-baik hey 02. Jangan maksakan kelicikan kecurangan”.

Video hasil editan diunggah kembali oleh tersangka di akun miliknya. Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri meneruskan informasinya kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, maka diketahui pemilik akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” sambung Nasriadi.

Selain pelaku kata Nasriadi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s warna hitam yang digunakan pelaku untuk membuat konten. Polisi turut menyita akun TikTok milik pelaku.

Nasriadi menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaku diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” ujar Nasriadi.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

983 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UHTP, Mendiktisaintek Tekankan Tridarma Perguruan Tinggi

Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…

12 jam ago

Hilang Saat Memancing di Sungai Indragiri, Ahmad Diar Ditemukan Meninggal

Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelar Salat Istiska di Tengah Kabut Asap Karhutla

Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…

13 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Menebal, Jarak Pandang Pengendara Terbatas hingga 3 Kilometer

Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…

13 jam ago

Kapal Ro-Ro Masuk Docking, Pelayanan Penyeberangan Bengkalis Dikeluhkan Pengguna

Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…

13 jam ago

Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Asmar Pastikan Pemerintahan Meranti Tetap Berjalan

Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…

14 jam ago