Categories: Pekanbaru

Pemprov Minta LAMR Kosongkan Balai Adat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Di tengah permasalahan dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta pihak LAMR untuk mengosongkan Gedung Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Permintaan pengosongan Gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut diketahui melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.

Adapun isi surat tersebut yakni, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.

Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.

Berkenaan dengan hal di atas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru, dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Untuk diketahui, saat ini sedang terjadi konflik internal di tubuh LAMR. Dimana sebelumnya telah dilaksanakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), delapan pengurus LAMR kabupaten/kota selama dua hari 16-17 April 2022, di Hotel Alpa Pekanbaru. Pada Mubeslub tersebut  mengamanahkan kepada Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR.

Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA). Sehubungan dengan sudah terpilihnya pengurus LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner.

Sementara itu Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya ilegal.

Sementara itu, Datuk Taufik Ikram Jamil ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut mengatakan, bahwa ia belum melihat secara fisik surat tersebut. Karena ia belum ada datang ke Balai Adat LAMR.

"Seharusnya sudah, tapi saya belum ada ke balai adat," katanya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengikuti perintah surat tersebut, yakni mengosongkan sementara gedung balai adat LAMR, Datuk Taufik mengatakan singkat. "Seharusnya, yang punya Pemprov kan," singkatnya.(sol)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

1 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

1 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

1 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

1 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

1 hari ago

Kebakaran Hebohkan Jalintan Pekanbaru-Bangkinang, Empat Ruko Ludes!

Kebakaran melanda empat bangunan usaha di Rimbo Panjang, Kampar. Tidak ada korban jiwa, penyebab masih…

1 hari ago