polsek-tampan-bantu-penimbunan-tanah-kuburan-yang-amblas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Jajaran Polsek Tampan bantu menimbun kembali tanah makan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beringin Jalan Beringin, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru yang amblas akibat diguyur hujan yang cukup lama yang terjadi pada Sabtu (17/4).
Kapolresta Kombes Pol H. Nandang Mumin Wijaya, SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH mengatakan, pada Sabtu (17/4) sekira Pukul 13.00 WIB berdasarkan dari laporan warga adanya beberapa tanah makam (kuburan) yang amblas ke bawah karena guyuran hujan yang cukup lama.
"Akibatnya, kurang lebih 15 makam atau kuburan yang tanahnya amblas kebawah,"ujar Kapolsek.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang bekerja sebagai penggali kubur mengatakan bahwa kejadian tanah makam atau kuburan amblas tersebut sudah sering terjadi apabila cuaca hujan yang cukup lama.
"Tindakan yang dilakukan adalah personil Polsek Tampan membantu dengan tanah yang ada untuk menimbun kembali makam yang amblas," terangnya.
Untuk diketahui, belasan makam di TPU Beringin, yang berada di Jalan Beringin, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, amblas setelah diguyur hujan. Kurang lebih, ada sebanyak 15 makam dengan kondisi amblas ditemukan di TPU Beringin, setelah hujan deras terjadi sejak beberapa hari terakhir.
Hal tersebut merupakan hal yang wajar, sebab makam yang amblas merupakan makam yang belum lama ditimbun sehingga tanahnya belum padat. Menurut keterangan warga sekitar kalau hal itu sudah sering terjadi di TPU Beringin, jadi amblasnya beberapa makam di sana merupakan hal yang normal. (dof)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…