Categories: Pekanbaru

Dua Jam Penertiban PSBB di Tampan, 20 Surat Teguran Dilayangkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) melaksanakan  operasi penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhadap masyarakat, pada malam ketiga, di Jalan HR Subrantas, Pekanbaru, Ahad (19/4/2020).

Dalam penertiban ini,  banyak warga tak menyangka bakal ada operasi malam hari, dan tak sedikit yang mengira ada razia polisi.

Operasi penertiban dimulai pukul 21.30 WIB, penertiban dilakukan terhadap masyarakat mulai dari pemakaian masker, phsycal distancing atau jaga jarak kepada pengendara sepeda motor untuk tidak berboncengan dan kendaraan mobil membawa penumpang harus 50 persen dari kapasitas.

Penertiban berlangsung sekitar 2 jam. Pantauan Riaupos.co di lapangan, masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Hal ini dibenarkan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, AKP Desmaliki, saat ditemui di lapangan. Menurutnya, penertiban di Tampan karena merupakan zona merah sebaran Covid-19. 

“Penertiban ini dilakukan dalam penerapan PSBB Kota Pekanbaru, guna memutus rantai penularan virus corona. Wilayah Tampan yang masuk dalam zona merah,” kata AKP Desmaliki.

Lebih lanjut menurut Wakasatlantas Polresta Pekanbaru ini,  pihaknya menertibkan masyarakat yang masih keluar rumah dan tidak memakai masker. Karenanya Ia mengimbau kepada warga Tampan khususnya dan kecamatan lain di Kota Pekanbaru umumnya, jika tidak ada kepentingan agar jangan keluar rumah.

“Bagi yang berkendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan yang membawa mobil harus setengah dari kapasitas muatan, menerapkan pshycal distancing atau jaga jarak,” bebernya.

Dilanjutkannya, imbauan kepada masyarakat agar mentaati aturan pemerintah, karena jika melanggar akan diberi surat teguran langsung di lapangan.

“Dalam penertiban  ini telah kami mengeluarkan 20 surat teguran kepada masyarakat yang melanggar, sesuai Perwako Nomor 74,” sambungnya.

Saat penertiban salah satu warga bernama Andi (23) mendapat surat teguran. "Dari rumah tadi keluar cari makan, rupanya ada razia jam malam, karena tidak pakai masker diberhentikan, terus dapat surat teguran,” ungkapnya.

Laporan: Defizal (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

BRK Syariah Resmikan Rahn Gadai Emas di Bintan, Solusi Pembiayaan Kini Makin Mudah

BRK Syariah resmi meluncurkan layanan Rahn Gadai Emas di Bintan untuk memperluas akses pembiayaan syariah…

16 jam ago

Menjangkau Pelosok, PLN Gencarkan Literasi Digital Kelistrikan di Tapung Hilir

PLN UIP Sumbagteng menggelar sosialisasi PLN Mobile di Tapung Hilir untuk memperluas literasi digital kelistrikan…

18 jam ago

Harga Karet Kuansing Makin Nanjak, Pekan Ini Tembus Rp20.125 per Kg

Harga karet petani Kuansing kembali naik menjadi Rp20.125 per kilogram. Produksi meningkat seiring membaiknya harga…

21 jam ago

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

2 hari ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

2 hari ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

2 hari ago