Keberadaan kabel jaringan bertumpuk dan semrawut di tiang yang berada di simpang Jalan Teratai-Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, beberapa waktu lalu. (DEFIZAL/Riau Pos )
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru dibuat gerah dengan aduan masyarakat terkait semrawutnya pengaturan kabel telekomunikasi di Kota Bertuah. Hanya saja, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata tidak punya kuasa dalam mengaturnya.
Oleh karena itu, ranperda terkait pengaturam kabel ini masuk dalam Prolegda 2024. Ranperda ini tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) ini merupakan inisiatif DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mengatakan, bersama sejumlah agenda lainnya, Ranperda SJUT ini akan diagendakan pembahasannya usai Pemilu 2024.
”Berdasarkan rapat Banmus yang kita laksanakan sebelum pemilu, kita sudah susun beberapa agenda,” kata Sabarudi, baru-baru ini.
Ranperda SJUT ini sendiri merupalan Ranpenda yang kebutuhannya dinilai mendesak. Karena ada banyak keluhan yang ditampung wakil rakyat. Bahkan beberapa kabel yang semrawut sempat memakan korban.
Dengan mulusnya ranperda, kemudian menjadi perda nantinya, ini akan menjadi dasar Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP dan instansi terkait, untuk melakukan penataan dan penertiban.(end)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…