kembali-beri-stimulus-pbb-dan-penghapusan-denda-pajak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.
“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.
“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.
Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…