kembali-beri-stimulus-pbb-dan-penghapusan-denda-pajak
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru awal tahun ini kembali memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Hal ini Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, dia menyebutkan, stimulus dan penghapusan denda pajak dilanjutkan mengingat hingga kini masih berada di tengah pandemi virus corona.
“Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak,” kata Zulhelmi didampingi Sekretaris Bapenda Adrizal dalam rilis yang diterima Riau Pos, Senin (18/1).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid hingga ekonomi menurun.
“Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan,” tegasnya.
Dengan adanya stimulus dan penghapusan denda, Ami panggilan akrab Zulhelmi berharap bisa memotivasi para wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.(gus/ali)
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…