Categories: Pekanbaru

Mitra Lama Kembali Menangi Tender Sampah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua mitra lama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menjadi pemenang lelang pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru untuk tahun 2022. Terhadap pemenang ini, belum ada sanggahan.

Perusahaan yang dinyatakan menang yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.  Batas akhir sanggahan sampai tanggal 20 Desember mendatang.

"Masa sanggah sampai tanggal 20 Desember. Mudah-mudahan tidak ada yang menyanggah. Mudah-mudahan sesuai jadwal," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Hadi Firmansyah, Jumat (17/12).

Menurutnya, sebelum diumumkan pemenang lelang,  beberapa tahapan sudah dijalani. "Evaluasi pokja kan ada evaluasi administrasi, kemudian kualifikasi, teknis. Setelah melewati itu barulah ditetapkan pemenang," imbuhnya.

Setelah habis masa sanggah, dan jika tidak ada yang menyanggah, tahapan berikutnya masukan ke Syarat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ. "Sebelum tandatangan kontrak itu. Setelah itu baru kontrak," jelasnya.

Lelang jasa angkutan persampahan di zona 1 dimenangkan PT Godang Tua Jaya. Nilai pagu di zona 1 ini sebesar Rp27.767.841.246,00. Penawaran yang diberikan PT Godang Tua Jaya sebesar Rp27.382.809.518,40.

Sedangkan di zona 2, dimenangkan PT Samhana Indah. Nilai pagu zona 2 ini sebesar Rp28.751.521.800,00. Nilai penawaran yang diberikan PT Samhana Indah sebesar Rp28.321.900.001,11.

Memanggapi ini, anggota Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH menilai tahapan lelang yang dilalui dinilai hanya formalitas. Pasalnya, meski kinerja dua perusahaan ini dinilai tak memuaskan di mata publik dan tidak sesuai harapan, namun pemko tetap melanjutkan kerja sama.

"Proses lelang sudah masa sanggah, lalu akan berlanjut kepada penetapan pemenang lelang dan tentunya langsung kontrak. Artinya ini bisa dikatakan sudah tertutup peluang ada perusahaan lain untuk masuk," ungkap Robin Eduar, Kamis (16/12).

Menurutnya, kerja sama selama ini belum membuahkan hasil maksimal dan menghabiskan dana APBD. "Tidak dipungkiri, mereka ini (perusahaan pihak ketiga, red) gagal, kenapa dipaksakan lagi. Kami tak mau menduga-duga, tapi ini ada apa? Apakah tidak ada perusahaan bonafit lainnya. Kan ini menjadi pertanyaan besar,"ungkapnya.(ali/gus)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

22 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

22 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

3 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago