Categories: Pekanbaru

Sabu Berkedok Abon LeleÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mengenakan baju oranye beruliskan tahanan, AR bersimpuh di lobi Polresta Pekanbaru. Pemuda 25 tahun itu mengakui perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya didampingi Wakapolres AKBP Yusup dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman mengatakan, AR diamankan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga Bandara SSK.

"AR diamankan oleh Satres Narkoba Pekanbaru bersama barang bukti sabu seberat 2.049.49 gram pada Jumat (6/12)," katanya kepada media, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan lima paket narkotika jenis sabu. Terdiri dari empat paket besar dan satu paket sedang ditemukan dalam penguasaannya. Kemudian ditemukan pula pembungkus abon lele untuk mengelabui para petugas penegak hukum. 

"AR yang berasal dari Kalimantan Selatan itu diamankan di kamar 920 dan di Pekanbaru sudah berkisar dua hingga tiga hari. Tujuannya untuk menjemput sabu dan mengedarkan. Pembungkus abon lele itu untuk mengelabui penegak hukum agar tidak diketahui kedoknya," sebutnya.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah alat press, satu unit HP android merk oppo warna hitam, satu unit hp merk nokia warna hitam, dua buah plastik teh hijau, satu buah plastik wrap, satu buah plastik aluminium, satu buah plastik putih, satu buah dompet hitam, satu buah selotip bening, puluhan plastik bening dan 14 buah plastik abon lele.

Perjalanannya dari Kalimantan menggunakan pesawat itu berakhir sia-sia. Belum sempat mengedar, AR diringkus oleh sat tes narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko."Saat dilakukan interogasi terhadap AR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama Andi dan Ivan yang kini masih DPO," ucapnya.

Nandang sebutkan, sabu dua kilo dari tersangka AR dapat menyelamatkan 12.297  ribu jiwa. AR dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*3)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

23 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago