Categories: Pekanbaru

Sabu Berkedok Abon LeleÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mengenakan baju oranye beruliskan tahanan, AR bersimpuh di lobi Polresta Pekanbaru. Pemuda 25 tahun itu mengakui perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya didampingi Wakapolres AKBP Yusup dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman mengatakan, AR diamankan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga Bandara SSK.

"AR diamankan oleh Satres Narkoba Pekanbaru bersama barang bukti sabu seberat 2.049.49 gram pada Jumat (6/12)," katanya kepada media, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan lima paket narkotika jenis sabu. Terdiri dari empat paket besar dan satu paket sedang ditemukan dalam penguasaannya. Kemudian ditemukan pula pembungkus abon lele untuk mengelabui para petugas penegak hukum. 

"AR yang berasal dari Kalimantan Selatan itu diamankan di kamar 920 dan di Pekanbaru sudah berkisar dua hingga tiga hari. Tujuannya untuk menjemput sabu dan mengedarkan. Pembungkus abon lele itu untuk mengelabui penegak hukum agar tidak diketahui kedoknya," sebutnya.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah alat press, satu unit HP android merk oppo warna hitam, satu unit hp merk nokia warna hitam, dua buah plastik teh hijau, satu buah plastik wrap, satu buah plastik aluminium, satu buah plastik putih, satu buah dompet hitam, satu buah selotip bening, puluhan plastik bening dan 14 buah plastik abon lele.

Perjalanannya dari Kalimantan menggunakan pesawat itu berakhir sia-sia. Belum sempat mengedar, AR diringkus oleh sat tes narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko."Saat dilakukan interogasi terhadap AR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama Andi dan Ivan yang kini masih DPO," ucapnya.

Nandang sebutkan, sabu dua kilo dari tersangka AR dapat menyelamatkan 12.297  ribu jiwa. AR dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*3)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

2 hari ago