Categories: Pekanbaru

Sabu Berkedok Abon LeleÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mengenakan baju oranye beruliskan tahanan, AR bersimpuh di lobi Polresta Pekanbaru. Pemuda 25 tahun itu mengakui perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu’min Wijaya didampingi Wakapolres AKBP Yusup dan Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman mengatakan, AR diamankan di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Simpang Tiga Bandara SSK.

"AR diamankan oleh Satres Narkoba Pekanbaru bersama barang bukti sabu seberat 2.049.49 gram pada Jumat (6/12)," katanya kepada media, Selasa (17/12).

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan lima paket narkotika jenis sabu. Terdiri dari empat paket besar dan satu paket sedang ditemukan dalam penguasaannya. Kemudian ditemukan pula pembungkus abon lele untuk mengelabui para petugas penegak hukum. 

"AR yang berasal dari Kalimantan Selatan itu diamankan di kamar 920 dan di Pekanbaru sudah berkisar dua hingga tiga hari. Tujuannya untuk menjemput sabu dan mengedarkan. Pembungkus abon lele itu untuk mengelabui penegak hukum agar tidak diketahui kedoknya," sebutnya.

Barang bukti lainnya yaitu satu buah alat press, satu unit HP android merk oppo warna hitam, satu unit hp merk nokia warna hitam, dua buah plastik teh hijau, satu buah plastik wrap, satu buah plastik aluminium, satu buah plastik putih, satu buah dompet hitam, satu buah selotip bening, puluhan plastik bening dan 14 buah plastik abon lele.

Perjalanannya dari Kalimantan menggunakan pesawat itu berakhir sia-sia. Belum sempat mengedar, AR diringkus oleh sat tes narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko."Saat dilakukan interogasi terhadap AR, barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari seorang laki-laki bernama Andi dan Ivan yang kini masih DPO," ucapnya.

Nandang sebutkan, sabu dua kilo dari tersangka AR dapat menyelamatkan 12.297  ribu jiwa. AR dijerat pasal 114 atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman seumur hidup dan minimal lima tahun penjara.(*3)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Servis Honda Lebih Terjangkau Lewat Gebyar Musim Ganti Oli 2026

Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…

10 jam ago

LG StanbyME 2 Resmi Hadir, Tawarkan Fleksibilitas Layar Lebih Tinggi

LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…

11 jam ago

(Sekali Lagi) Sastrawan

Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…

11 jam ago

Jonatan Christie Tembus Final India Open 2026 Usai Kalahkan Loh Kean Yew

Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…

12 jam ago

Pemko Pekanbaru Dorong Pemakmuran Masjid Lewat Bantuan Pembangunan

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…

12 jam ago

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti Amblas 20 Meter, Pengendara Diminta Waspada

Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…

12 jam ago