Categories: Pekanbaru

Sejumlah Proyek Pemprov Tak Selesai Tepat Waktu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proyek infrastruktur milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipastikan banyak yang tak selesai tepat waktu. Pasalnya, dua pekan jelang akhir tahun 2019, terdapat sejumlah kegiatan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Adapun proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2019 yang masih dalam proses pembangunan yakni pelebaran Jembatan Sail Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Lalu, Jembatan Koto Gasib, Siak, jembatan penghubung Pekanbaru-Siak di PT SIR, pengerjaan jalan di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Masjid Raya Riau, Palas dan lainnya.

Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Diakui Dadang, saat ini masih banyak proyek infrastuktur yang masih dalam tahap pengerjaan meski batas waktu pelaksanaan berakhir pada 31 Desember.

"Kegiatan masih dalam pengerjaan banyak, seperti pelebaran jembatan Sail, jembatan Koto Gasib, jembatan penghubung Pekanbaru-Siak di PT SIR dan lainnya," ungkap Dadang, Selasa (17/12).

Disampaikan Dadang, pengerjaan kegiatan tersebut memang mengalami keterlambatan dari kontarak yang ditetapkan. Namun, kondisi ini tidak sepenuhnya kesalahan dari rekanan, melainkan ada pula karena faktor cuaca seperti pembangunan jembatan menghubungkan Pekanbaru-Siak.

"Untuk jembatan itu sudah lama terendam terus. Ini bukan kesalahan rekanan, tapi karena kondisi sekarang musim hujan. Beberapa upaya sudah dilakukan, seperti memompa namun masih terendam. Padahal material sudah ada semua, termasuk gelagar jembatan sudah lama kita datang dari Medan," jelas Dadang.

Terhadap pekerjaan itu, sambung Dadang, pihaknya memberikan kesempatan perpanjangan masa pengerjanan selama 50 hari kalender dengan disertai denda sebesar sepermil dari nilai kontrak. Hal ini disampaikannya, berdasarkan aturan yang berlaku.

"Saya sudah sampaikan ke PPK, kalau yakin rekanan bisa menuntaskan penyelesaikan proyek, maka akan diberikan kesempatan untuk perpanjangan masa pengerjaan. Karena ada aturannya dan dikenakan denda. Tapi kalau tidak mampu, maka diputus kontrak di-blacklist, dan kita beberapa kali menyampaikan kepada rekanan," pungkas Dadang.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

3 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

3 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

3 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

3 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

3 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

3 hari ago