Categories: Pekanbaru

Berkas Perkara PT TI Kembali Dilimpahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI) ke Kejaksaan. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa pascaberkas dinyatakan belum lengkap.

Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak di bidang perkebunan sawit pada Blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Di mana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di Blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kebakaran ini berlangsung selama 10 hari sejak 19 Agustus 2019.

Atas peristiwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TI berinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan.

Untuk pelimpahan berkas atau tahap I yang pertama dilakukan penyidik, Rabu (20/11) lalu, usai meyakini proses penyidikan rampung. Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materil perkara.

"Tahap I, dilakukan pada November. Hasil penelahaan berkas dinyatakan belum lengkap. Sehingga kembalikan disertai petunjuk jaksa atau P-19," ujar Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa (17/12).

Atas P-19 itu, sambung Fibri, pihaknya berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, pihaknya kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati Riau untuk dilakukan penelahaan. "Petunjuknya sudah kita penuhi. Hari ini (kemarin, red) kembali kita lakukan tahap I," imbuh mantan Kapolres Kuansing.

Selanjutnya, kata Wadir Reskrimsus Polda Riau, pihaknya menunggu hasil penelaah dari Jaksa Peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Mudah-mudahan berkasnya P-21. Sehingga kita lakukan tahap II," pungkas Fibri.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan.

Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan maupun masyarakat termasuk tersangka dan saksi ahli yakni, saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa.

Kebakaran lahan PT TI ini terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu. Api baru bisa dipadamkan pada 29 Agustus 2019. Atas kejadian ini, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan, sehingga terjadi kebakaran dalam lahan perizinan yang dimiliki.

PT TI melakukan pembakaran dengan sengaja yakni perbuatan membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar atau siap terbakar. Selain membiarkan lahannya tidak produktif, dengan ditumbuhi semak belukar, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran.

 Karena PT TI hanya memiliki 1 menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2.443,3 hektare. Di mana semestinya 1 menara dalam 500 hektare, dengan ketinggian minimal 15 meter. Fakta lainnya, PT TI hanya memiliki 5 orang petugas Damkar, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai atau dalam artian masih jauh di bawah standar.

Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau 2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018. PT TI juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP Nomor 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

4 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

7 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

8 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

8 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

8 jam ago

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

1 hari ago