Categories: Pekanbaru

Diminta Tak Kalah dengan Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPPS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau diminta untuk tegas terhadap perusahaan pelanggar aturan. Apalagi, pelanggaran tersebut menyangkut hak azasi pekerja. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim usai mendapat kabar adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja.  

Dikatakan Eddy, beberapa waktu lalu dirinya mendapat aduan dari masyarakat yang ijazahnya masih ditahan perusahaan tempat ia pernah bekerja. Tak tanggung-tanggung, setelah 2,5 tahun ijazah ditahan, pihak perusahaan malah meminta tebusan sebesar Rp5 juta. 

Hal itu membuat Politisi Demokrat itu naik pitam. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi dan penahanan terhadapnya bisa disanksi pidana.

"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan, maksudnya apa? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," ujar Eddy, Selasa (17/8). 

Usai mendapat kabar ter­sebut, Eddy menyebut langsung menghubungi Kadisnakertrans Riau, Jonli. Kepada Eddy, Jonli menyebut bahwa pihaknya akan langsung melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan kekeluargaan dan sebaik-baiknya. 

"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau belum, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tegasnya.

Untuk dikeketahui, seorang warga Kelurahan Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Juli Muardi,menjadi korban penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan. 

Diceritakan Juli, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019, namun setelah 17 hari bekerja tanpa henti, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan.

Setelah tiga hari izin, pekerjaan Juli ternyata sudah digantikan orang lain. Sehingga, Juli secara otomatis tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Parahnya, Juli tidak menerima satu sen pun gaji selama bekerja 17 hari, dan ijazahnya tidak dikembalikan meski dia sudah meminta.

Dua bulan setelah kejadian tersebut, Juli menjemput ijazahnya namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya malah meminta uang tebusan Rp5 juta. Selanjutnya, hal yang sama kembali dilakukan Juli pada 6 bulan kemudian.(nda) 
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

16 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

17 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

18 jam ago

Promo Merdeka Angkasa Garden Hotel Hadirkan Menu Unik, Mierdeka Laksamana Jadi Andalan

Angkasa Garden Hotel Pekanbaru menghadirkan Promo Merdeka dengan menu baru Mierdeka Laksamana dan Si Merah…

18 jam ago

Kasus Seragam SMAN Riau Masuk Babak Baru, Kepala Sekolah Diperiksa Satu per Satu

BKD Riau mulai memanggil kepala sekolah terkait kasus kelebihan bayar seragam SMAN. Sanksi disiplin disiapkan,…

18 jam ago

Gajah Jovi Tutup Usia di PLG Minas, Sempat Dirawat Intensif Selama Sebulan

Gajah jinak Jovi yang berjasa menangani konflik satwa di Riau mati setelah sebulan dirawat akibat…

19 jam ago