Categories: Pekanbaru

Diminta Tak Kalah dengan Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPPS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau diminta untuk tegas terhadap perusahaan pelanggar aturan. Apalagi, pelanggaran tersebut menyangkut hak azasi pekerja. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim usai mendapat kabar adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja.  

Dikatakan Eddy, beberapa waktu lalu dirinya mendapat aduan dari masyarakat yang ijazahnya masih ditahan perusahaan tempat ia pernah bekerja. Tak tanggung-tanggung, setelah 2,5 tahun ijazah ditahan, pihak perusahaan malah meminta tebusan sebesar Rp5 juta. 

Hal itu membuat Politisi Demokrat itu naik pitam. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi dan penahanan terhadapnya bisa disanksi pidana.

"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan, maksudnya apa? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," ujar Eddy, Selasa (17/8). 

Usai mendapat kabar ter­sebut, Eddy menyebut langsung menghubungi Kadisnakertrans Riau, Jonli. Kepada Eddy, Jonli menyebut bahwa pihaknya akan langsung melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan kekeluargaan dan sebaik-baiknya. 

"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau belum, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tegasnya.

Untuk dikeketahui, seorang warga Kelurahan Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Juli Muardi,menjadi korban penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan. 

Diceritakan Juli, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019, namun setelah 17 hari bekerja tanpa henti, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan.

Setelah tiga hari izin, pekerjaan Juli ternyata sudah digantikan orang lain. Sehingga, Juli secara otomatis tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Parahnya, Juli tidak menerima satu sen pun gaji selama bekerja 17 hari, dan ijazahnya tidak dikembalikan meski dia sudah meminta.

Dua bulan setelah kejadian tersebut, Juli menjemput ijazahnya namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya malah meminta uang tebusan Rp5 juta. Selanjutnya, hal yang sama kembali dilakukan Juli pada 6 bulan kemudian.(nda) 
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

18 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

1 hari ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

1 hari ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

1 hari ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

1 hari ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

1 hari ago