Categories: Pekanbaru

Diminta Tak Kalah dengan Perusahaan

PEKANBARU (RIAUPPS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau diminta untuk tegas terhadap perusahaan pelanggar aturan. Apalagi, pelanggaran tersebut menyangkut hak azasi pekerja. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim usai mendapat kabar adanya perusahaan yang menahan ijazah pekerja.  

Dikatakan Eddy, beberapa waktu lalu dirinya mendapat aduan dari masyarakat yang ijazahnya masih ditahan perusahaan tempat ia pernah bekerja. Tak tanggung-tanggung, setelah 2,5 tahun ijazah ditahan, pihak perusahaan malah meminta tebusan sebesar Rp5 juta. 

Hal itu membuat Politisi Demokrat itu naik pitam. Pasalnya, ijazah merupakan dokumen resmi dan penahanan terhadapnya bisa disanksi pidana.

"Dalam kondisi seperti ini kok masih ada perusahaan yang menahan, maksudnya apa? Ini sudah pidana, ijazah itu dokumen resmi, Disnaker sebagai perwakilan pemerintah jangan kalah sama pengusaha," ujar Eddy, Selasa (17/8). 

Usai mendapat kabar ter­sebut, Eddy menyebut langsung menghubungi Kadisnakertrans Riau, Jonli. Kepada Eddy, Jonli menyebut bahwa pihaknya akan langsung melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan kekeluargaan dan sebaik-baiknya. 

"Kadisnaker berjanji akan menyelesaikan hari ini, kalau belum, kita akan panggil ke DPRD. Kita jadi curiga sama perusahaan ini? Kok bisa mediasi pemerintah mengalami kegagalan," tegasnya.

Untuk dikeketahui, seorang warga Kelurahan Lembah Sari, Kota Pekanbaru, Juli Muardi,menjadi korban penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan. 

Diceritakan Juli, awalnya dia bekerja di perusahaan tersebut pada Maret 2019, namun setelah 17 hari bekerja tanpa henti, dia jatuh sakit dan sudah menyampaikan izin kepada perusahaan.

Setelah tiga hari izin, pekerjaan Juli ternyata sudah digantikan orang lain. Sehingga, Juli secara otomatis tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Parahnya, Juli tidak menerima satu sen pun gaji selama bekerja 17 hari, dan ijazahnya tidak dikembalikan meski dia sudah meminta.

Dua bulan setelah kejadian tersebut, Juli menjemput ijazahnya namun perusahaan tidak juga memberikan ijazahnya malah meminta uang tebusan Rp5 juta. Selanjutnya, hal yang sama kembali dilakukan Juli pada 6 bulan kemudian.(nda) 
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Seleksi Komisaris PT BLJ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pemkab Bengkalis kepada Peserta

Pemkab Bengkalis membuka seleksi Komisaris PT BLJ. Empat peserta mengikuti serangkaian uji kelayakan dan kepatutan…

22 jam ago

BPBD Catat 20 Bangunan Terdampak Abrasi di Kuala Enok dalam Tiga Hari

Abrasi yang melanda Kuala Enok selama tiga hari merusak 20 bangunan dan fasilitas umum. Kerugian…

22 jam ago

Jadi Saksi di Sidang Korupsi Abdul Wahid, UAS Ungkap Fakta di Balik Pilgub Riau

Kesaksian UAS di sidang Abdul Wahid mengungkap perjalanan politik, dukungan Pilgub Riau, hingga konflik kepemimpinan…

23 jam ago

Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning Resmi Dibuka, Angkat Warisan Budaya ke Ruang Kreatif

Pameran Khat Melayu dan Re-Imaji Lancang Kuning di Galeri Hang Nadim hadirkan karya seni yang…

2 hari ago

PLN UIP Sumbagteng Gelar Fun Walk di Bukittinggi, Perkuat Kebersamaan dan Budaya Hidup Sehat

PLN UIP Sumbagteng menggelar Fun Walk dalam Wellbeing Day di Bukittinggi untuk memperkuat kesehatan, sinergi,…

2 hari ago

Senat Unri Sahkan Delapan Bakal Calon Rektor, Tahapan Penentuan Tiga Kandidat Segera Digelar

Senat Universitas Riau menetapkan delapan bakal calon rektor periode 2026-2030. Tahap penyaringan dan penetapan tiga…

2 hari ago