Categories: Pekanbaru

Tersangka Curanmor Dibekuk saat Preteli Barang Bukti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seolah aksinya tak akan tertangkap karena hujan turun, rupanya berhasil digagalkan keesokan harinya. Kejadian tersebut menimpa MF (22) dan SS (38), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggaet sepeda motor milik Samsuardi (32) di Jalan Firdaus, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat kejadian, Samsuardi tinggal di kedainya di Jalan Arifin Ahmad, Gang Rawa Indah l, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Pada saat itu korban memasukkan kendaraan roda duanya ke dalam warung tempatnya berjualan, Ahad (14/7), sekira pukul 22.00 WIB.
Lalu korban menutup dan mengunci warungnya. Usai warung tertutup dan terkunci, korban yang saat itu ditemani oleh adiknya Sandi Pradewa masuk ke dalam kamar dan langsung istirahat. Saat itu cuaca sedang hujan lebat.
Pagi harinya, Senin, (15/7) sekitar pukul 09.00 WIB, korban bangun dan langsung membuka warungnya. Tetapi sewaktu hendak membuka warung miliknya, kendaraan roda duanya yang terparkir dalam warung sudah tidak ada lagi.
Korban melihat pintu warungnya terbuka dan terdapat bekas dirusak secara paksa. Kemudian korban membangunkan adiknya dan memberitahukan kejadian tersebut. Lebih lanjut, korban beserta adiknya melapor kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
Begitu mendapati laporan kehilangan curanmor dari warga, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan bersama Tim Opsnal Polsek Tampan. ‘’Setelah dilakukan penyelidikan, sepeda motor milik korban didapat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru,’’ sebutnya.
Saat di TKP, kondisi motor milik Samsuardi sedang dipreteli oleh kedua pelaku. Dalihnya, supaya tidak diketahui bahwa motor tersebut adalah curian. Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mencuri di Jalan Arifin Ahmad.
‘’Akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB korban didatangi oleh anggota Polsek Tampan yang memberitahukan bahwa tersangka pencurian kendaraan roda dua miliknya sudah ditangkap beserta barang bukti. Kedua pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUH Pidana,’’ tutupnya.(*3)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

6 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

6 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

3 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 hari ago