Categories: Pekanbaru

Timbangan di TPA 2 Muara Fajar Diaktifkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Timbangan truk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai mulai diaktifkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Sejak TPA dibangun, timbangan belum pernah digunakan.

Pengaktifan timbangan juga setelah Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT meninjau dan memberikan arahan langsung di TPA tersebut. "Kami sudah mengaktifkan timbangan di TPA 2 Muara Fajar. Timbangan ini memang tak pernah diaktifkan sejak awal pembangunan TPA 2," kata Kepala Bidang Persampahan DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (17/6).

Pihaknya juga merancang sebuah sistem aplikasi timbang truk di TPA Muara Fajar. Aplikasi sistem informasi truk timbang dirancang secara online. Aplikasi ini terhubung langsung dengan operator timbang yang berada di TPA 1 Muara Fajar.

Namun, aplikasi ini masih digunakan secara private oleh bidang pengelolaan sampah. Ia mengatakan, alur kegiatan timbang sampah yaitu operator log in menggunakan barcode masing-masing.

"Saat menjalankan aplikasi timbang, sopir memberikan surat jalan dan kartu barcode, operator scan kartu barcode lalu memilih nama sopir sesuai yang SPJ, dan setelah selesai, aplikasi print kartu timbang yang telah otomatis memproses kalkulasi berat bersih sampah sesuai perhitungan secara online," jelasnya.

Ia mengungkapkan, selain pengaktifan timbangan, Wali Kota juga meminta agar jalur buang dari gerbang TPA angsung ke bagian belakang. Di mana, ada sekitar 40 meter lagi jalur truk angkut sampah untuk membuang sampah di bagian belakang yang ditambah pada 13 Juni lalu.

"Ini supaya sampah yang dibuang truk angkut langsung ke titik pembuatan sanitary landfill (proses pengolahan sampah dilapisi tanah)," tutupnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

4 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

4 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

4 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

4 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago