Categories: Pekanbaru

Perwako PSBB Copy Paste Daerah Lain

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru resmi diberlakukan, Jumat (17/4). Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 74/2020. Namun, dalam perwako masih ditemukan beberapa redaksi yang salah. Salah satunya, pengaturan soal operasional kereta api yang notabene tidak ada di Kota Pekanbaru.

Tentang kereta api ini termuat pada Perwako PSBB dibagian ke tujuh  tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Di pasal 18 berbunyi selama pemberlakuan PSBB, semua pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali untuk beberapa hal.

Pada huruf C pasal ini yang mengatur jenis moda transportasi, di angka 12, dicantumkan operasi kereta api bersama dengan  bandar udara, pelabuhan sungai, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi serta organisasi operasional menjadi yang dikecualikan.

Bagian ini menjadi menarik karena di Pekanbaru tak ada operasional kereta api. Ini kemudian memunculkan anggapan adanya ketidakcermatan dalam meng-copy  paste bahan perwako dari daerah lain yang sudah lebih dahulu menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi dikonfirmasi hal ini mengakui adanya kesalahan tersebut. "Ada kesalahan. Tadi kita ubah.  Ada yang (tidak sengaja, red) termasuk," jawab dia.

Dia mengaku tahu ada di halaman berapa kesalahan itu terjadi. Pembuatan perwako yang mengejar waktu menjadi alasan. "Saya tahu itu halamannya. Kita mau mengejar (siap, red)," imbuhnya.

Adanya perubahan biasanya akan membuat aturan yang direvisi diberi penomoran ulang. Sekko saat ditanyakan hal ini menyebut hal itu tidak perlu dilakukan. "Tidak. Kita langsung berjalan," imbuhnya.

Kepadanya kemudian Riau Pos tanyakan apakah pembuatan Perwako merujuk pada DKI Jakarta, dia menjawab diplomatis. "Diadopsi dari semua daerah. Apa yang dilakukan di DKI tidak semua kita ambil. Jadi tidak semua copy paste. Misalnya di perhubungan, ada kereta api. Itu tidak sengaja masuk," tutupnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

2 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

3 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

3 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

4 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

4 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

4 jam ago