Dua Remaja Terindikasi Narkoba Jalani Rehabilitasi
KOTA (RIAUPOS.CO) — Dua dari 10 remaja tanggung yang diamankan Polsek Tenayan Raya pada Senin (9/12), pada pekan ini akan menjalani rehabilitasi. Keduanya terbukti saat diperiksa di RS Bhayangkara Polda Riau pada Rabu (11/12) atas nama MZ (19) dan RP (20).
Kepada Riau Pos Kasi Rehabilitasi BNNK Pekanbaru Sandi Risto Aji mengatakan, pihaknya telah menerima dua remaja dari Polsek Tenayan Raya untuk dilakukan rehabilitasi. "Pada Kamis (12/12) kami terima kedua remaja itu, untuk dilakukan rehab. Kemarin sudah dilakukan assassment dan pekan ini akan jalani rehab yang pertama," sebutnya, Senin (16/12).
Hasil dari assassment, MZ dan RP setuju untuk direhabilitasi, dibuktikan dengan tandatangan. Namun demikian, untuk jadwal pastinya tergantung pemakai dan asesor.
Lebih lanjut, apakah keduanya pecandu atau bukan, hasilnya dapat dilihat dari setiap pertemuan. Kemudian, untuk proses rehabilitasi di BNNK Pekanbaru sebanyak delapan kali pertemuan.
Diberitakan sebelumnya, kedua remaja tanggung itu diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya di Hotel Sukajadi bersama dengan 10 orang lainnya yang masih usia dini.
Kepada delapan anak terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki yang tidak konsumsi narkotika sudah diserahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai Pesisir. Sedangkan dua lainnya yang tidak memakai IP dan MI dikembalikan ke orangtuanya karena masih ada orangtuanya.(*3)
Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…
Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…
BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…
Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…
PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…
Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…