Categories: Pekanbaru

Menunggak, Peserta JKN-KS Bisa Ikuti Layanan Rehab

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Guna memberikan pelayanan terbaik, BPJS Kesehatan terus berinovasi dengan menghadirkan layanan terbaru untuk peserta JKN-KIS. Kali ini inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Menurut Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie kepada Riau Pos, Kamis (16/6), program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Dimana Rehab adalah program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

"Selama ini kami banyak mendengar peserta tidak membayar tunggakannya karena sudah terlalu banyak tunggakannya, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya (tunggakan) sekaligus. Sekarang peserta JKN-KIS segmen PBPU dan BP yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya sehingga memberi kesempatan untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," ucapnya

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab dijelaskan Eddy, yaitu peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), lalu mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Selanjutnya pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27 dan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

"Pendaftaran Program Rehab sangat mudah, silahkan bukan aplikasi Mobile JKN lalu akan ada menu "Rencana Pembayaran Bertahap". Selanjutnya peserta dapat mengikuti arahan yang tertera. Kami mengimbau agar peserta yang mendaftarkan Program Rehab agar membaca dengan seksama ketentuan-ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui mendaftar Program Rehab," lanjut Eddy.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program Rehab untuk setiap anggota keluarga. Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.(ayi)

Sementara itu, salah satu peserta JKN-KIS asal Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya, sangat bersyukur dengan hadirnya Program REHAB ini.

Peserta yang terdaftar di segmen PBPU kelas II ini, mengaku memiliki tunggakan selama delapan bulan dengan empat anggota keluarga berencana akan mendaftar Program REHAB tersebut.

"Kalau harus membayar semuanya sekaligus lebih kurang tiga juta rupiah, berat rasanya mengeluarkan uang sebanyak itu. Tapi dengan REHAB, rasanya jadi lebih ringan mencicil sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan keluarga," tutupnya.(ayi)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

8 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

9 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

9 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

9 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

11 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

12 jam ago