Categories: Pekanbaru

Cuci Tikar dan Sajadah Masjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sehubungan merebaknya virus Corona (Covid19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengeluarkan imbauan kepada pengurus dan jamaah masjid, musalla dan rumah-rumah tempat ibadah. Di antaranya mengimbau jamaah yang sedag batuk pilek serta bersin-bersin untuk tidak salat berjamaah di masjid.

“Dan disarankan juga kepada pengurus masjid agar menggulung tikar dan sajadah lalu dicuci. Sementara kalau Salat Jumat itu khusus. Namun imbauan kami kepada jamaah yang batuk, pilek dan bersin-bersin, Salat Jumatnya diganti dengan Salat Zuhur saja di rumah,” imbuhnya, kemarin.

Tidak hanya kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah saja, Kemenang juga mengimbau kepada pihak sekolah agar meliburkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren mulai 16 sampai dengan 30 Maret 2020.

Edwar S Umar mengatakan, bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang akan dan sedang melaksanakan ujian akhir UNBK dan UM tetap dilaksanakan sebagaimana semestinya, sistem pembelajaran klassikal dimadrasah dan pondok pesantren dialihkan pada sistem pembelajaran di rumah dengan e-learning (belajar online).

“Kepada para pendidik memberikan penugasan-penugasan kepada siswa melalui media sosial elektronik WA atau kelas virtual, tidak diperkenankan mengumpulkan pelajar-pelajar di Madrasah  dan kemudian juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan  dilaksanakan di ruangan terbuka. Dan dilarang menggunakan hotel atau ruang pertemuan. Kegiatan pembelajaran akan dimonotoring dan dipantau oleh pengawas pendidikan masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan pondok pesantren

“Kepada seluruh pendidik, siswa dan santri agar tidak panik tapi tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima dan menjaga kebersihan, dan menghindari tempat-tempat keramaian dan pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa,”kata Edwar.

Ia menambahkan, imbaun tersebut juga berlaku kepada pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan kantor urusan agama (KUA) bagi pegawai yang batuk, pilek, bersin-bersin dan flu dilarang keluar rumah termasuk ke kantor, kecuali ke dokter. ‘’Tetapi dia (pegawai, red) harus meminta izin,’’ sebutnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago