Categories: Pekanbaru

Cuci Tikar dan Sajadah Masjid

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sehubungan merebaknya virus Corona (Covid19), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengeluarkan imbauan kepada pengurus dan jamaah masjid, musalla dan rumah-rumah tempat ibadah. Di antaranya mengimbau jamaah yang sedag batuk pilek serta bersin-bersin untuk tidak salat berjamaah di masjid.

“Dan disarankan juga kepada pengurus masjid agar menggulung tikar dan sajadah lalu dicuci. Sementara kalau Salat Jumat itu khusus. Namun imbauan kami kepada jamaah yang batuk, pilek dan bersin-bersin, Salat Jumatnya diganti dengan Salat Zuhur saja di rumah,” imbuhnya, kemarin.

Tidak hanya kepada masyarakat dan pengurus tempat ibadah saja, Kemenang juga mengimbau kepada pihak sekolah agar meliburkan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan Pondok Pesantren mulai 16 sampai dengan 30 Maret 2020.

Edwar S Umar mengatakan, bagi Madrasah dan Pondok Pesantren yang akan dan sedang melaksanakan ujian akhir UNBK dan UM tetap dilaksanakan sebagaimana semestinya, sistem pembelajaran klassikal dimadrasah dan pondok pesantren dialihkan pada sistem pembelajaran di rumah dengan e-learning (belajar online).

“Kepada para pendidik memberikan penugasan-penugasan kepada siswa melalui media sosial elektronik WA atau kelas virtual, tidak diperkenankan mengumpulkan pelajar-pelajar di Madrasah  dan kemudian juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan  dilaksanakan di ruangan terbuka. Dan dilarang menggunakan hotel atau ruang pertemuan. Kegiatan pembelajaran akan dimonotoring dan dipantau oleh pengawas pendidikan masing-masing Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, MA dan pondok pesantren

“Kepada seluruh pendidik, siswa dan santri agar tidak panik tapi tetap menjaga daya tahan tubuh yang prima dan menjaga kebersihan, dan menghindari tempat-tempat keramaian dan pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir seperti biasa,”kata Edwar.

Ia menambahkan, imbaun tersebut juga berlaku kepada pegawai di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan kantor urusan agama (KUA) bagi pegawai yang batuk, pilek, bersin-bersin dan flu dilarang keluar rumah termasuk ke kantor, kecuali ke dokter. ‘’Tetapi dia (pegawai, red) harus meminta izin,’’ sebutnya.(dof)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

5 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

5 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

6 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

8 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

11 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

18 jam ago