Categories: Pekanbaru

Denda Dihapus, Berharap PAD Pajak MeningkatÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. Diharapkan, kebijakan ini dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.  Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak  ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.

"Kami memberi insentif bagi masyarakat seperti tahun lalu untuk sebelas bidang pajak daerah," kata Wako, Rabu (16/2).

Dia berharap, masyarakat Kota Pekanbaru tak menyia-nyiakan dan memanfaatkan adanya penghapusan denda pajak ini. "Kami berharap ini bisa meningkatkan pajak daerah, agar potensi yang ada optimal," imbuhnya.

Selain penghapusan denda pajak daerah, Pemko Pekanbaru juga memberikan insentif terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat. "Dengan insentif, semoga pemungutan PBB bisa optimal," harapnya. Insentif untuk PBB ini berupa Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen. Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon.

Dalam pada itu, untuk pelayanan perpajakan pada masyarakat Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru giat menyosialisasikan aplikasi Smart Tax Pekanbaru yang kini sudah bisa dinikmati handphone android dan pekan depan untuk pengguna IOS.

Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.

"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iPhone. Kemarin kami baru dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya. Jadi (IOS, red) masih dalam proses. Pekan depan insya Allah," papar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, atau ke Kantor Bapenda Pekanbaru untuk menggunakan APM (Anjungan Pajak Mandiri). "Kami ada alat untuk pembayaran pajak seperi ATM bentuknya. Namanya Anjungan Pajak Mandiri," tambahnya.

Ami, begitu pria ini akrab disapa mengungkapkan, pihaknya berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. "Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantre serta lebih lancar membayar pajak, " singkatnya.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

16 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

16 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

18 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

19 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

19 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

19 jam ago