Categories: Pekanbaru

Polda Menunggu Hasil Penelaahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Dae­rah (Polda) Riau tengah menunggu hasil penelaahan berkas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI). Hal ini, setelah penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. 

Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak di bidang perkebunan sawit pada blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Di mana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu). Kebakaran ini berlangsung  hari sejak 19 Agustus 2019.

Atas peristwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.

Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TI berinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan. 

Untuk pelimpahan berkas atau tahap I yang pertama dilakukan penyidik, Rabu (20/11) lalu, usai meyakini proses penyidikan rampung. Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya jaksa peneliti melakukan penelaahan berkas syarat formil dan materiil perkara. Namun, hasilnya diinyatakan belum lengkap dan dikembalikan disertai petunjuk jaksa atau P-19. 

Atas P-19 itu, penyidik berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Setelah diyakini lengkap, kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejati Riau untuk dilakukan penelahaan terhadap dugaan kebakaran lahan di area konsesi milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit.

"Kita masih menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Kamis (16/1) kemarin.

Jika berkas perkara dinyatakan P-21, lanjut mantan Kapolres Kuantan Singingi, maka akan dilakukan tahap selanjutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Hal itu, agar perkara tersebut segara disidangkan di pengadilan. "Kita berharap berkas P-21. supaya bisa segera kita dilakukan tahap II," pungkas Fibri.

Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan. Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan muaupun masyarakat termasuk tersangka dan saksi ahli yakni, saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

21 menit ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

3 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

5 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

5 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

5 jam ago