Categories: Pekanbaru

Tak Terima Ganti Rugi Tol, Warga Rumbai Barat Mengadu ke DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga Rumbai Barat mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12), untuk mengadukan nasib mereka yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Warga menyampaikan bahwa tanah yang mereka tempati terdampak langsung proyek tol, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan mekanisme ganti rugi proyek jalan tol tersebut.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan persoalan yang ada.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama dari wilayah Rumbai Barat. Ada kurang lebih delapan kepala keluarga. Hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya telah mempelajari alur proses pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi hingga mekanisme penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nantinya akan kami buka pada rapat berikutnya. Insya Allah pekan depan semua pihak akan kami undang,” jelasnya.

Sementara itu, Syukri, salah seorang warga terdampak, berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat. Ia meminta agar ganti rugi yang telah ditetapkan dapat diterima secara utuh oleh warga.

“Kami berharap apa yang sudah dijanjikan kepada kami, yakni ganti rugi yang sudah ditetapkan, bisa kami terima secara keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa warga yang mengadu tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Warga itu menempati lahan milik negara. Seratus meter kiri dan kanan jalan terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai BMN,” jelasnya.

Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol tidak dapat membayarkan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kategori BMN.

“Itu ketetapan dari pusat. PPK tol tidak bisa membayarkan. Kami sifatnya hanya koordinasi dan hal itu sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Meski demikian, Mardiansyah menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan agar masyarakat terdampak tetap diperhatikan. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil DPRD Kota Pekanbaru. (end/ali)

Redaksi

Recent Posts

Jembatan Bailey di Jalan Nelayan Pekanbaru Selesai Dipasang, Kini Bisa Dilintasi Warga

Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…

3 jam ago

Abdul Wahid Tetap Bantah Dakwaan KPK, Pengacara Minta Dibebaskan dari Seluruh Tuntutan

Jelang vonis kasus dugaan korupsi, Abdul Wahid tetap menyatakan tak bersalah. Pengacaranya meminta hakim menolak…

3 jam ago

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…

7 jam ago

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

7 jam ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

8 jam ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

8 jam ago