Roni Amriel
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga Rumbai Barat mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12), untuk mengadukan nasib mereka yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.
Warga menyampaikan bahwa tanah yang mereka tempati terdampak langsung proyek tol, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan mekanisme ganti rugi proyek jalan tol tersebut.
Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan persoalan yang ada.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama dari wilayah Rumbai Barat. Ada kurang lebih delapan kepala keluarga. Hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya telah mempelajari alur proses pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi hingga mekanisme penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nantinya akan kami buka pada rapat berikutnya. Insya Allah pekan depan semua pihak akan kami undang,” jelasnya.
Sementara itu, Syukri, salah seorang warga terdampak, berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat. Ia meminta agar ganti rugi yang telah ditetapkan dapat diterima secara utuh oleh warga.
“Kami berharap apa yang sudah dijanjikan kepada kami, yakni ganti rugi yang sudah ditetapkan, bisa kami terima secara keseluruhan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa warga yang mengadu tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Warga itu menempati lahan milik negara. Seratus meter kiri dan kanan jalan terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai BMN,” jelasnya.
Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol tidak dapat membayarkan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kategori BMN.
“Itu ketetapan dari pusat. PPK tol tidak bisa membayarkan. Kami sifatnya hanya koordinasi dan hal itu sudah kami sampaikan,” tambahnya.
Meski demikian, Mardiansyah menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan agar masyarakat terdampak tetap diperhatikan. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil DPRD Kota Pekanbaru. (end/ali)
Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…
Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…
Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.
Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.
Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…
Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…