Categories: Pekanbaru

Tak Terima Ganti Rugi Tol, Warga Rumbai Barat Mengadu ke DPRD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah warga Rumbai Barat mendatangi Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12), untuk mengadukan nasib mereka yang belum menerima ganti rugi atas lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Warga menyampaikan bahwa tanah yang mereka tempati terdampak langsung proyek tol, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang dijanjikan. Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Usai pertemuan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan lahan dan mekanisme ganti rugi proyek jalan tol tersebut.

Atas temuan itu, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana menggelar rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna menuntaskan persoalan yang ada.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat, terutama dari wilayah Rumbai Barat. Ada kurang lebih delapan kepala keluarga. Hari ini sudah kami inventarisir,” ujar Roni.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru ini menambahkan, pihaknya telah mempelajari alur proses pengadaan lahan, mulai dari sosialisasi hingga mekanisme penitipan konsinyasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami melihat ada keanehan-keanehan yang nantinya akan kami buka pada rapat berikutnya. Insya Allah pekan depan semua pihak akan kami undang,” jelasnya.

Sementara itu, Syukri, salah seorang warga terdampak, berharap DPRD dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat. Ia meminta agar ganti rugi yang telah ditetapkan dapat diterima secara utuh oleh warga.

“Kami berharap apa yang sudah dijanjikan kepada kami, yakni ganti rugi yang sudah ditetapkan, bisa kami terima secara keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menjelaskan bahwa warga yang mengadu tersebut menempati lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Warga itu menempati lahan milik negara. Seratus meter kiri dan kanan jalan terdaftar di Kementerian Keuangan sebagai BMN,” jelasnya.

Menurutnya, ketetapan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan tol tidak dapat membayarkan ganti rugi atas lahan yang masuk dalam kategori BMN.

“Itu ketetapan dari pusat. PPK tol tidak bisa membayarkan. Kami sifatnya hanya koordinasi dan hal itu sudah kami sampaikan,” tambahnya.

Meski demikian, Mardiansyah menyebut Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyampaikan agar masyarakat terdampak tetap diperhatikan. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika dipanggil DPRD Kota Pekanbaru. (end/ali)

Redaksi

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

16 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

19 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

19 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago