Categories: Pekanbaru

Mantan ART Tersangka Pornografi Anak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh resmi menetapkan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial IC sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi anak di bawah umur. IC ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11) lalu.

"IC sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pornografi anak pada Rabu (10/11) lalu, dan dalam minggu ini kami sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pekanbaru," kata Kapolsek Limapuluh, AKP Stevie, Senin (15/11).

Selain mengamankan IC, kepolisian juga turut mengamankan satu unit handphone yang digunakan IC untuk merekam video korban yang sedang tidur dan tidak memakai busana. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang 44 Tahun 2008, tentang pornografi.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone milik tersangka yang berisi tiga file video korban sedang tidur dan tidak memakai busana" ucapnya.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kasus ini terkuak dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian Polsek Limapuluh, yang melaporkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisial AS (13) hilang dari rumah, dan diduga menjadi korban penculikan.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Limapuluh Pekanbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di salah satu retail di Pekanbaru. Dari sana pihak kepolisian meminta keterangan terhadap korban. Dari keterangan korban, bahwa dia sempat menginap di rumah IC dan paginya dia dijemput oleh pacarnya dan pergi ke salah satu retail.

Dari keterangan korban tersebut, pihak kepolisian mengamankan IC dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu buah handphone milik IC yang berisi tiga file video korban sedang tidur tanpa memakai busana.

Polisi akhirnya menyimpulkan, bahwa peristiwa tersebut bukanlah penculikan. Namun setelah didalami IC terlibat kasus pornografi anak.

Keluarga korban tidak menerima dengan video tersebut dan membuat laporan kembali tentang pornografi, dan kepolisian melakukan proses lebih lanjut dan mengamankan mantan asisten rumah tangga berinisial IC.(lim)

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Lewati Pembahasan Panjang, APBD Inhil Tahun 2026 Disepakati Rp2,05 Triliun

Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…

5 jam ago

Anthracite Bicycle Community Sawahlunto Kirim Lima Goweser ke Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…

6 jam ago

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

1 hari ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

3 hari ago