Categories: Pekanbaru

Bedah RUU KUHP, FJPI Riau Gandeng UIR

PEKANBARU(RIAUPOS. CO) – Menggandeng Universitas Islam Riau (UIR), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Riau menggelar dialog 'Bedah RUU KUHP' Kamis (17/10/2019). Kegiatan yang akan dilaksanakan di Gedung Rektorat UIR itu akan diikuti 250 peserta.

Ketua panitia penyelenggara kegiatan, S Parman yang didampingi Wakil Ketua yang juga Ketua FJPI Riau, Luzi Diamanda mengatakan, kegiatan bertajuk Seminar nasional tentang Perlindungan dan Hak-hak Perempuan di dalam RKUHP dibarengi dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) UIR dengan FJPI Riau dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Fisipol, Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi.

"Kegiatan diselenggarakan sehari dan dibuka Rektor UIR. Peserta seluruh civitas organisatoris se lingkungan UIR, organisatoris Perguruan Tinggi se-Riau, organisatoris pelajar, aktifis perempuan, paguyupan perempuan, kelompok PKK, dosen perempuan dan kalangan legeslator," ujar Wakil Dekan III Fakultas Hukum UIR ini.

Lebih lanjut dijelaskan Parman, tujuan dari kegiatan adalah menghilangkan kontroversi tentang RKUHP. Juga menemukan jati diri hak-hak perempuan Indonesia berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa.

Kegiatan ini juga sebagai wujud dinamisme perkembangan era milenium yang memberikan kesadaran hukum tentang hak-hak perempuan.

"Lewat kegiatan ini kita juga berharap penegakan hukum melalui perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan Indonesia," papar Parman.

Parman juga mengatakan, kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr Kasmanto (kriminolog), Dr Zulkarnaen (pakar hukum) dan Ade Hartati (politisi). Bertindak sebagai moderator Kabag Humas dan protokoler UIR, Dr Syafriadi.

Sementara itu, Ketua FJPI Riau, Luzi Diamanda menambahkan KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia adalah KUHP Belanda, yang lahir pada awal abad ke-20. RUU KUHP kemudian memodernisasi dengan mengakomodasi hak-hak perempuan.

Tetapi Rancangan KUHP ternyata menyisakan kontroversi. Polemik muncul dari pasal-pasal yang diyakini akan merugikan masyarakat luas. Termasuk hak-hak kaum perempuan.

Akibatnya, terjadi demo besar-besaran oleh mahasiswa di Indonesia yang berlangsung secara serentak, beberapa diantaranya anakrkis dan menyebabkan kematian beberapa mahasiswa. "Tentu kita miris melihat hal ini," tutur Luzi

Di sisi lain, dikatakan Luzi, sebagian penggiat hak-hak perempuan menganggap bahwa pasal-pasal yang berkaitan dengan perempuan yang dituangkan dalam RKUHP tersebut adalah perlindungan untuk perempuan agar hak hidup, hak seks hingga hak azazinya terjamin.

"Mereka menganggap justru pasal-pasal dalam KUHP adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah kepada perempuan lewat ranah hukum. Karena itulah pentingnya seminar ini," ujar Luzi.

"Dengan seminar ini kami bermaksud agar semua pihak paham isi dan kandungan dalam RUU KUHP sebelum disahkan, khusus tentang hak perempuan," tegas Luzi. (rilis)
 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

19 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

20 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

20 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

20 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

21 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

21 jam ago