PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk memutus penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru, petugas gabungan melakukan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan covid-19. Operasi yang sudah dimulai sejak senin (14/9/2020) dan memasuki hari ketiga, terdata 364 warga sudah terjaring.
Dari 364 warga tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Lilik memaparkan 21 orang yang dikenakan sanksi administrasi/denda, 93 orang memilih kerja sosial dan 250 orang diberikan teguran lisan.
“Dominan memilih denda kerja sosial. Terdata ada 364 warga sudah terjaring,” kata Lilik
Untuk lokasi razia, petugas gabungan setiap harinya berpindah pindah, sebelumnya operasi ini pernah berlangsung di Jalan Sudirman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Hangtuah dan Jalan Tuanku tambusai.
Operasi gabungan ini terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas perhubungan, BPBD, dan dinas pasar.
"Kita dari pihak kepolisian menurunkan personil sebanyak 20 personil, TNI 15 pesonil, Satpol PP 60 personil, dishub, 30 personil, BPBD 10 personil, dan Dinas Pasar 20 personil,” sambung lilik.
Pihak kepolisian terus menghimbau kepada masyrakat agar menerapkan perilaku hidup sehat dan selalu mengikuti protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…