Categories: Pekanbaru

Dinilai Bisa Membahayakan Warga

(RIAUPOS.CO) – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya di depan Sudirman Square diminta warga agar segera bisa ditutup oleh instansi terkait. Pasalnya, kondisi JPO tersebut sangat membahayakan bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas di bawahnya.

“Kalau bisa segera ditutup lah. Ini sangat membahayakan pejalan kaki (pengguna JPO, red) dan juga kendaraan maupun orang yang melintas di bawah JPO itu. Kalau suatu saat ada konstruksinya yang jatuh menimpa kendaraan atau orang di bawahnya, siapa yang mau tanggung jawab nanti. Jangan ada korban dulu baru ditutup atau diperbaiki,” ujar Joko (38) warga Pekanbaru yang tinggal di Jalan Pinang Kecamatan Sukajadi, Jumat (14/8).

Dia menuturkan, terkait siapa pengelolanya mungkin Pemko bisa lebih tegas lagi memberikan teguran. Yang terpenting saat ini bisa ditutup dulu. Karena ini menyangkut soal keselamatan orang yang menggunakan JPO itu. “Ya, sabaiknya ditutup lah seperti JPO yang ada di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman Pekanbaru,” terangnya.

Pantauan Riau Pos, Jumat (14/8) di JPO tersebut terlihat  lantainya keropos dan berkarat,   begitu juga dengan konstruksinya lainnya juga sudah banyak yang mulai keropos dan berkarat. Masyarakat yang biasanya memanfaatkan JPO sangat khawatir kalau suatu saat lantai JPO ambruk maupun konstruksi lainnya. Apalagi di bawah banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas.

Sebelumnya, Kepala Bidang, Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti S.STP mengatakan, akan segera menutup JPO tersebut mengingat kondisinya sangat memprihatinkan. “Kita sudah pernah melihat kondisi JPO

tersebut dan memang kondisinya mengkhawatirkan seperti lantainya sudah keropos dan berkarat. Untuk itu akan segera kita tutup,”ujarnya.

Dijelaskannya, terkait JPO itu, Pemerintah Kota (Pemko) melalui dinas terkait sudah melayangkan tiga kali surat kepada pihak pengelolanya, namun tidak direspon. Untuk itu, jika dalam waktu dua pekan tidak direspon juga oleh pihak pengelola, maka akan diserahkan pengelolaannya (JPO) tersebut kepada pihak lain.(dof)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

APBD Rohul 2025 Terserap 92,87 Persen, Pemkab Kembali Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…

18 jam ago

Dari Semak Belukar Jadi Kebun Herbal, Mahasiswa FK Unri Hadirkan Program Lentera TOGA

Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…

18 jam ago

Tak Lolos SMAN/SMKN? Disdik Riau Siapkan 2.179 Kursi Gratis Lewat Jalur BOSDA Afirmasi

Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Target, Perbaikan Jalan Rusak Tahun Ini Ditargetkan Tembus Lebih dari 42 Km

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…

19 jam ago

Buron 3 Tahun, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Ditangkap Polisi

Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…

23 jam ago

Idris Resmi Dilantik Jadi Anggota PAW DPRD Kampar, Gantikan Irwan Saputra

DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…

23 jam ago