Categories: Pekanbaru

Tak Ada Izin, Perumahan Mewah Disegel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyegelan dilakukan Tim Yustisi Pemko Pekanbaru terhadap kompleks perumahan mewah de Bale Residence di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Penyegelan dilakukan karena pihak pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin pelaksanaan.

Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pengembang. Namun, tak digubris. Hingga akhirnya, Rabu (15/4), DPMPTSP bersama Satpol P turun menyegel perumahan mewah tersebut.

Pantauan di lokasi Rabu siang, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono bersama Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Qurte Rudianto turun memimpin penyegelan. Kompleks perumahan bertipe kluster dengan satu gerbang masuk dan keluar. Di dalam, beberapa pekerja tampak sibuk melakukan pembangunan.

Hamparan lahan bangunan sudah dibagi-bagi menjadi beberapa tapak rumah. Ada pula yang pondasi rumah sudah dibangun. Pada bagian tengah kompleks terdapat bangunan seperti kantor penerima tamu namun tak tampak ada orang di sana.

Saat petugas datang, hanya satu orang pekerja yang menerima. Dia menyebut, pimpinannya sedang tidak berada di tempat. "Bos tidak di sini. Saya mengantar bahan bangunan saja," kata pekerja ini. Dia terlihat menelepon beberapa saat. Kemudian mengatakan bahwa utusan pengembang akan datang. Namun hal ini tak terbukti.

Penyegelan lalu dilakukan dengan memasang garis kuning Pol PP mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang kompleks elit tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena kompleks tersebut tak berizin. "Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," kata dia.

Dia menegaskan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka. "Kalau nekat membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser. Saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," tegasnya.

Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengungkapkan, pemilik bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. "Sudah kami beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," jelasnya.

Pemilik sudah pernah menemui pihak nya dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP).(yls)

Laporan: M Ali Nurman (Tampan)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

20 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

20 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

20 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

20 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

21 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

21 jam ago