tak-ada-izin-perumahan-mewah-disegel
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyegelan dilakukan Tim Yustisi Pemko Pekanbaru terhadap kompleks perumahan mewah de Bale Residence di Jalan Melati, Kecamatan Tampan. Penyegelan dilakukan karena pihak pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin pelaksanaan.
Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap pengembang. Namun, tak digubris. Hingga akhirnya, Rabu (15/4), DPMPTSP bersama Satpol P turun menyegel perumahan mewah tersebut.
Pantauan di lokasi Rabu siang, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono bersama Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru Qurte Rudianto turun memimpin penyegelan. Kompleks perumahan bertipe kluster dengan satu gerbang masuk dan keluar. Di dalam, beberapa pekerja tampak sibuk melakukan pembangunan.
Hamparan lahan bangunan sudah dibagi-bagi menjadi beberapa tapak rumah. Ada pula yang pondasi rumah sudah dibangun. Pada bagian tengah kompleks terdapat bangunan seperti kantor penerima tamu namun tak tampak ada orang di sana.
Saat petugas datang, hanya satu orang pekerja yang menerima. Dia menyebut, pimpinannya sedang tidak berada di tempat. "Bos tidak di sini. Saya mengantar bahan bangunan saja," kata pekerja ini. Dia terlihat menelepon beberapa saat. Kemudian mengatakan bahwa utusan pengembang akan datang. Namun hal ini tak terbukti.
Penyegelan lalu dilakukan dengan memasang garis kuning Pol PP mulai dari bangunan di tengah, pondasi bangunan yang setengah jadi hingga ke gerbang kompleks elit tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, penyegelan dilakukan karena kompleks tersebut tak berizin. "Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP karena bangunan ini berdiri tak mengantongi izin dan beberapa kali juga telah diberi surat peringatan," kata dia.
Dia menegaskan, pemilik harus mengurus izin terlebih dahulu agar dapat melanjutkan bangunan mereka. "Kalau nekat membangun setelah kita segel ini, kalau segel dibuka, apa boleh buat, saya bongkar saja bangunan ini. Saya bawakan buldoser. Saya robohkan bangunan yang masih dibangun ini," tegasnya.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto mengungkapkan, pemilik bangunan itu telah diberikan surat peringatan beberapa kali. "Sudah kami beri peringatan satu dan dua, hingga peringatan berupa kita tempel stiker peringatan di dinding pagar. Tapi mereka tak juga mengurus izin," jelasnya.
Pemilik sudah pernah menemui pihak nya dalam memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat peringatan (SP).(yls)
Laporan: M Ali Nurman (Tampan)
Sebanyak 187 JCH Kuansing berangkat 30 April 2026. Hotel di Madinah hanya 30 meter dari…
Aksi warga di Panipahan berujung perusakan rumah dan temuan diduga sabu. Polisi selidiki kasus, Polda…
Jalan Kampung Baru di Inhil amblas akibat gerusan air pasang surut. Akses warga terputus, BPBD…
Polisi tangkap komisaris dan direktur SPBU terkait penyelewengan solar subsidi di Pelalawan. Modus gunakan tangki…
Pemko Pekanbaru bongkar 25 kios batu akik di Pasar Palapa. Area akan ditata jadi taman…
KPK resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif. Ia membantah terlibat dan mengaku namanya hanya…