pelaku-curat-ditangkap-usai-beraksi-di-sejumlah-lokasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan berhasil mengamankan tersangka berinisial G (45) beberapa waktu lalu.
G melakukan pencurian pada 20 November 2021 lalu. Dengan korban pemilik Pondok Ikan Bakar Sinar Muda di Jalan Soekarno Hatta.
"Saat itu korban sedang mandi dan meletakkan barangnya di dalam tas dan melihat hal tersebut pelaku langsung mengambil barang korbann," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (15/2).
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa handphone, dompet dan jam tangan yang ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp3,5 lima juta. Dijelaskan Kasat Reskrim, dari hasil pengembangan pelaku G juga sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda.
"Dari hasil pengembangan berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa TKP dan saat ini masih dalam proses pengembangan," sebutnya.
"Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone Vivo Y93 dan 1 tas ransel warna hitam. Atas kejadian tersebut, pelaku kini terancam dengan Pasal 363 jo 480 KUHP," pungkasnya.(dof)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…