Categories: Pekanbaru

Diborgol, Mantan Camat Tenayan Raya Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah diperiksa delapan jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra resmi ditahan. Abdi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB atas dugaan manipulasi dana PMBRW tahun anggaran 2019 oleh penyidik Kejari pada Selasa (15/12/2020).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas tampak keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, ia kembali menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai II bersama pengacara.

Usai menjalani pemeriksaan, Abdi yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Dihadapan awak media, ia tidak berkomentar sama sekali.

"Nanti aja ya kita comment ya, sekarang no comment dulu ya. Makasih, makasih," katanya sambil berlalu.

Kasi Pidsus Yunius Zega mengatakan, ini pemeriksaan yang kedua kali. Pada pertama pemeriksaan tersangka tidak membawa penasihat hukum. Sementara, untuk pemeriksaan yang kedua membawa penasihat hukum.

"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait BAP lanjutan. Penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya melalukan penahanan. Sehingga, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelasnya yang didampingi Kasi Intel Lasargi Marel.

Diberitakan sebelumnya, Abdi tersandung kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Itu berdasarkan gelar perkara dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Adapun modus perbuatan tersangka yakni diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Atas perbuatannya, mantan Camat Pekanbaru Kota itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman 20 tahun penjara. 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

7 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

8 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

10 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

10 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

11 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

11 jam ago