Categories: Pekanbaru

Pengiriman Satwa Wajib Ada Dokumen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau mengingatkan, setiap pengiriman satwa maupun fauna, baik dilindungi atau tidak dilindungi, wajib disertai dengan dokumen yang diperlukan. Aturan ini termaktub dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

 Aturan ini ditegaskan kembali Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono usai penggagalan pengiriman satwa burung tanpa dokumen yang BKSDA Riau pada Senin (11/10). Saat itu Tim Seksi Konservasi Wilayah III, BKSDA Riau yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah MB Hutajulu melakukan penangkapan pelaku pengangkutan burung tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti Km 6 Pekanbaru.

"Kepada masyarakat kami mengimbau apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian bagiannya untuk keperluan komersil, cenderamata dan penelitian, harus dilengkapi dokumen. Yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan Dalam Negeri dan SAT-LN untuk tujuan Luar Negeri. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar,"sebut Hartono pada Kamis (14/10).

Penggagalan pengangkutan hewan liar itu sendiri berawal dari aduan masyarakat terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen. Tim BKSDA melakukan penyergapan dan mendapatkan barang temuan berupa 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Tim segera membawa  pengemudi JM dan temannya M dan barang temuan ke kantor BKSDA Riau untuk pemeriksaan.

Tidak tanggung-tanggung, 840-an burung diamankan dalam operasi ini. Di antara jenis yang akan diangkut secara ilegal itu burung prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, burung gelatik kelabu sebanyak 280 ekor dan burung cinenen kelabu sebanyak 35 ekor. BKSDA Riau melakukan pelepasliaran burung-burung tersebut ke habitatnya di kawasan konservasi pada Selasa (12/10).

 "Satwa tersebut bukan satwa yang diindungi, namun karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya. Adapun pelaku JM diminta menandatangani pernyataan bahwa yang bersangkutan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa. Bila masih kedapatan akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,"kata Hartono.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah BKSDA Riau MB Hutajulu yang memimpin operasi ini menyebutkan, penangan kasus ini masih dilanjutkan. Pihaknya terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendalami  asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.(end)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

9 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

9 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

10 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

10 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

11 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

11 jam ago