Categories: Pekanbaru

Awas… Kendaraan ODOL Dilarang di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya untuk 2023 mendatang Indonesia bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Dampak dari melintasnya kendaraan odol masuk jalan kota cukup merugikan, dan pastinya mengkhawatirkan bagi pengguna jalan, bahkan ancamannya adalah nyawa.

Kepala Dishub Pekanbaru, melalui Kabid Angkutan Khairunnas, mengatakan, pekerjaan dalam hal pengawasan kendaraan ODOL ini tidak hanya dari Pemko Pekanbaru saja, akan tetapi Provinsi Riau, dan juga Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Riau dan Kepri yang memiliki kewenangan dominan.

"Target Pemerintah 2023 bebas kendaraan ODOL pastinya kami support, hanya saja kewenangan Dishub Pekanbaru itu sangat terbatas,"ujar Khairunnas, Selasa (14/9).

Dijelaskan Khairunnas, pihak yang sudah coba berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah provinsi Riau maupun BPTD terkait pengawasan kendaraan ODOL ini.

"Memang serba salah, tidak pun di KIR mereka tetap jalan, makanya kebijakan sebenarnya tergantung BPTD, nah, Dishub Kota ini hanya bertanggungjawab masalah rambu-rambu,"paparnya lagi.

Karena menurut Khairunnas, untuk jalan di Kota Pekanbaru ini ada tiga tipe jalan, jalan kota, provinsi dan jalan negara. "BPTD selalu kami ajak koordinasi untuk masalah truk odol ini, namun sampai saat ini reaksinya belum nampak,"tambahnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, kendaraan ODOL ini kalau diperbolehkan di KIR. "Jika boleh, ya kami KIR, kan jelas supaya aturan bisa ditegakkan,"katanya.

Disampaikannya lagi, untuk rambu-rambu yang menjadi kewenangan Dishub Pekanbaru sudah sering dipasang namun hilang. "Sekarang kami sudah siapkan lagi tinggal dipasang lagi,"paparnya.

Disebutkannya juga soal aturan kendaraan ODOL sebelum jalan itu mesti ditimbang dahulu di jembatan timbang, dan kewenangan untuk jembatan timbang ini ada di BPTD, dan juga Provinsi.

"Dengan masuknya kendaraan ODOL ini tentu meresahkan, kasihan dengan kondisi jalan nya dan juga keamanan pengguna jalan. Sudah susah-susah membangun jalan dengan biaya yang tidak sedikit, tiba-tiba rusak karena kendaraan ODOL, kan sayang juga,” pungkasnya.

Makanya, Khairunnas berharap dan mengajak kepada instansi terkait, baik itu Dishub Provinsi Riau, maupun juga aparat kepolisian bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Tujuannya agar umur infrastruktur jalan bisa lebih lama dan juga masyarakat merasa lebih aman tanpa harus khawatir dengan keluar masuknya kendaraan ODOL tersebut. Dan diberantas agar tidak ada lagi ODOL.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

13 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

14 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

14 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

15 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

2 hari ago