Categories: Pekanbaru

Awas… Kendaraan ODOL Dilarang di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan dukungannya untuk 2023 mendatang Indonesia bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Dampak dari melintasnya kendaraan odol masuk jalan kota cukup merugikan, dan pastinya mengkhawatirkan bagi pengguna jalan, bahkan ancamannya adalah nyawa.

Kepala Dishub Pekanbaru, melalui Kabid Angkutan Khairunnas, mengatakan, pekerjaan dalam hal pengawasan kendaraan ODOL ini tidak hanya dari Pemko Pekanbaru saja, akan tetapi Provinsi Riau, dan juga Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Riau dan Kepri yang memiliki kewenangan dominan.

"Target Pemerintah 2023 bebas kendaraan ODOL pastinya kami support, hanya saja kewenangan Dishub Pekanbaru itu sangat terbatas,"ujar Khairunnas, Selasa (14/9).

Dijelaskan Khairunnas, pihak yang sudah coba berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pemerintah provinsi Riau maupun BPTD terkait pengawasan kendaraan ODOL ini.

"Memang serba salah, tidak pun di KIR mereka tetap jalan, makanya kebijakan sebenarnya tergantung BPTD, nah, Dishub Kota ini hanya bertanggungjawab masalah rambu-rambu,"paparnya lagi.

Karena menurut Khairunnas, untuk jalan di Kota Pekanbaru ini ada tiga tipe jalan, jalan kota, provinsi dan jalan negara. "BPTD selalu kami ajak koordinasi untuk masalah truk odol ini, namun sampai saat ini reaksinya belum nampak,"tambahnya.

Untuk itu, pihaknya berharap, kendaraan ODOL ini kalau diperbolehkan di KIR. "Jika boleh, ya kami KIR, kan jelas supaya aturan bisa ditegakkan,"katanya.

Disampaikannya lagi, untuk rambu-rambu yang menjadi kewenangan Dishub Pekanbaru sudah sering dipasang namun hilang. "Sekarang kami sudah siapkan lagi tinggal dipasang lagi,"paparnya.

Disebutkannya juga soal aturan kendaraan ODOL sebelum jalan itu mesti ditimbang dahulu di jembatan timbang, dan kewenangan untuk jembatan timbang ini ada di BPTD, dan juga Provinsi.

"Dengan masuknya kendaraan ODOL ini tentu meresahkan, kasihan dengan kondisi jalan nya dan juga keamanan pengguna jalan. Sudah susah-susah membangun jalan dengan biaya yang tidak sedikit, tiba-tiba rusak karena kendaraan ODOL, kan sayang juga,” pungkasnya.

Makanya, Khairunnas berharap dan mengajak kepada instansi terkait, baik itu Dishub Provinsi Riau, maupun juga aparat kepolisian bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Tujuannya agar umur infrastruktur jalan bisa lebih lama dan juga masyarakat merasa lebih aman tanpa harus khawatir dengan keluar masuknya kendaraan ODOL tersebut. Dan diberantas agar tidak ada lagi ODOL.(lim)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

44 menit ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

12 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

16 jam ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

22 jam ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago

267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…

2 hari ago