Categories: Pekanbaru

Terdakwa Gratifikasi Disebut Minta Dua Kapling Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (13/6) lalu, terungkap adanya permintaan kapling tanah oleh terdakwa mantan Lurah Tirta Siak Aris Nardi. Namun hal ini dibantah terdakwa di dalam sidang.

Permintaan kapling tanah itu diungkapkan salah satu saksi yang diha­dirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yaitu Juli Pranata. Dalam kesaksiannya dalam persidangan, pria yang akrab disapa Pran ini mengaku terdakwa disebutkannya tidak hanya meminta sejumlah uang terkait pengurusan tanah, tapi juga meminta kaplingan tanah.

Pengakuan Pran ini bermula ketika Hakim Ketua Dahlan SH MH yang memimpin sidang bertanya kepada Pran, apakah saksi tidak melaporkan ke polisi ketika terdakwa meminta uang.

Hakim juga menanyakan alasan saksi yang akhirnya membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam sidang, Pran mengaku kecewa dengan terdakwa, yang ternyata tidak hanya soal biaya yang diminta.

"Saya kecewa yang mulia, karena biaya dan ada minta tanah. Permintaan Rp3,5 juta itu hasil kesepakatan dan terpaksa. Kemudian nama ayah saya dihilangkan dalam surat sepadan. Udah gitu, dibuatkan pula pernyataannya. Pak Lurah minta dua kapling di tanah kami yang suratnya hilang itu. Makanya saya laporkan ke polisi," ungkap Pran menjawab pertanyaan hakim.

Pran menjelaskan situasi saat pertama dirinya bertemu terdakwa. Pertama-tama dirinya menyampaikan terkait pengurusan surat tanah keluarganya yang sudah dijual ke Iin Sundari. Pengurusan itu sendiri untuk balik nama ke nama pembeli, Iin Sundari yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.

"Kemudian mengenai surat tanah kami yang hilang. Untuk surat yang hilang langsung dikatakannya tidak bisa. Sedangkan surat yang mau diurus ini, kata Lurah, lengkapi surat-suratnya," ungkapnya.

Hakim sempat menanyakan kepada saksi Pran terkait biaya resmi dalam pengurusan surat tanah. Saat itu Pran mengaku setahunya tidak ada biaya untuk mengurus surat tanah tersebut. Dirinya juga mengaku kepada hakim baru sekali mengurus surat tanah ke kelurahan.

Sementara terkait pernyataan permintaan tanah itu, terdakwa Asri Nardi, membantah hal tersebut. Hal ini dikemukakan terdakwa saat Hakim Dahlan mempersilakan terdakwa menanggapi keterangan saksi. "Tidak benar yang mulia, itu rekayasa," bantahnya.

Sidang itu sendiri kemudian akan dilanjutkan Senin (20/6) pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Majelis Hakim sendiri sebelum menunda sidang memerintah JPU untuk mengumpulkan rekaman percakapan antar pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Hal ini selain terkait bantahan terdakwa, juga adanya keterangan saksi lainnya dalam sidang itu, Junaida alias Cece, yang menurut majelis hakim tidak konsisten dengan keterangan di BAP-nya sendiri.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

11 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

11 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

14 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

14 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

14 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

15 jam ago