Categories: Pekanbaru

Tindak Tegas Gepeng Bandel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Perihal akan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada 17 April mendatang, harus disiapkan dengan matang. Itu dimaksud agar masyarakat paham mana yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Tak terkecuali nasib orang kecil, yang mengadu nasib di jalanan ataupun lampu merah.

Tentunya, pemandangan yang dapat dilihat saat siang hari maupun malam hari, dengan adanya PSBB tentu akan berubah. Tidak menutup kemungkinan para gelandangan dan pengemis (gepeng) masih di luar.

Pengamat Kebijakan Publik dari Unri Khairil Amri mengatakan, PSBB yang sudah disetujui sedang menunggu diimplementasikan. Saat ini, tentu pemko dalam formulasi kebijakan terdapat perencanaan.

“Kalau pemko gagal melaksanakan tentu pemko telah gagal merencanakan. Jadi, formulasi kebijakan yang akan dilaksanakan, pemko harus memikirkan ruang kehidupan bukan perseorangan,” ucapnya pada Riau Pos, Selasa (14/4).

Lebih lanjut, hal itu agar tidak berdampak kemana-mana. Untuk gepeng, penting adanya pendataan dengan wewenang Dinas Sosial. “Jika gepeng tersebut warga kota agar ditegaskan dan di rumah saja untuk sementara waktu di luar dari sanksi gepeng. Namun, untuk PSBB dengan imbauan di rumah saja, maka diam di rumah dan tidak boleh berkeliaran. Perihal keperluan dasarnya maka pemerintah harus mencukupi agar tidak kelaparan,” ungkapnya.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan, agar pemerintah menindak tegas. Katanya, jika masih membandel maka perlu diangkut oleh Satpol PP di-back up TNI dan Polri.

Saat ditanya tempat tinggal gepeng yang nomaden? Amri menjawab, itu yang rumit. Artinya, kembali lagi bahwa gepeng wewenang Dissos. Maka, perlakukanlah sebagaimana mestinya. “Jika gepeng warga kota maka dibina sedangkan jika bukan warga kota agar dipulanglah. Kan sebelumnya pernah didata, kalau membandel ya tindak tegas saja agar tidak mengganggu proses PSBB,” terangnya.

Hal itu merujuk pada stay at home, dimana tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan kecuali membeli makan, beli obat dan sembako. “Masyarakat rawan miskin  pun perlu diperhatikan agar tidak melanggar PSBB,” tegasnya.

Dikatakannya, sejauh yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dengan melakukan imbauan, masyarakat harus mengikuti. Sebab, patroli yang dilakukan seragam cokelat didominasi malam hari perlu menunjukkan perubahan.

“Saya lihat mereka (polisi, red) patroli tiap malam untuk mengamankan masyarakat yang berkeliaran. Maka, tolong benar-benar mengikuti imbauannya agar Covid-19 segera berlalu,” harapnya.(s/ade)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

27 menit ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

54 menit ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

1 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

1 jam ago

Rayakan Dies Natalis, UHTP Berbagi dan Edukasi di Panti Asuhan Fajar Harapan

UHTP Pekanbaru menggelar pengabdian masyarakat di Panti Asuhan Fajar Harapan melalui skrining tumbuh kembang anak,…

2 jam ago

Video Turis Berbikini di Danau Rusa Viral, Disparbud Kampar Akui Kecolongan

Video turis asing berbikini di Danau Rusa Kampar viral di media sosial. Disparbud mengakui kecolongan…

2 jam ago