Categories: Pekanbaru

Dua Tersangka Diserahkan ke JPU

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyerahkan tersangka penyeludupan 6.000 ekor belangkas ke kejaksaan. Hal ini, dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar lindungi dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Ada pun kedua tersangka yaitu, Rahmat Saputra alias Putra (25) dan Heri Setiawan alias Wawan (30).  Mereka merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diselundupkan ke negeri jiran.

Kasubdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah merampungkan proses penyidikan kasus penyeludupan biota laut yang akan dikirim ke luar negeri. Lalu, melimpahkan berkas perkara atau tahap I untuk dilakukan penelahaan kelengkapan syarat formil maupun materil. 

"Kami sudah lakukan tahap I, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ungkap Wawan kepada Riau Pos, Jumat (14/2).

Atas P-21 itu, kata Wawan, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. Hal ini dilakukan supaya tersangka segera diadili terhadap perbuatannya. "Kami sudah melakukan tahap II perkara itu," sebutnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan tahap II dilakukan di Kejari Bengkalis.  Kondisi itu, lantaran tempat kejadian perkara (TKP) penyeludupan satwa liar dilindungi berada di wilayah hukum Negeri Sri Junjungan. "TKP-nya di Bengkalis, jadi tahap II di sana," imbuh Wawan

Sebelumnya, Dit Polair Polda Riau menggagalkan penyuludupan ribuan belangkas yang akan dikirim ke Malaysia. Pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat terkait akan ada pengiriman biota laut dari Kabupaten Bengkalis ke luar negeri. Atas informasi itu, Tim Ditpolair berangkat dari Kota Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hingga akhirnya, petugas mendapati satu unit kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP di salah satu pelabun tikus sekitar daerah Tanjung Leban, Sabtu (14/12) lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk warna kuning mengangkut puluhan karung goni yang berisikan ribuan ekor bengkalas dalam kondisi hidup dan mati.

Dalam penangkapan itu diamankan dua tersangka berisinial HS dan RS tanpa perlawanan. Mereka merupakan warga Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang berperan sebagai sopir dan kernet membawa satwa liar dilindungi untuk diseludupkan ke Negeri Jiran. Sedangkan ribuan ekor belangkasitu dibawa dari dua provinsi berbeda yakni Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) oleh tersangka dengan imingi upah sebesar Rp6 juta.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru Raih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru meraih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025 atas inovasi pertanian perkotaan…

9 jam ago

Jelang Idulfitri, Stok BBM dan Elpiji di Inhil Dipastikan Aman

Stok BBM dan elpiji di Indragiri Hilir dipastikan aman jelang Idulfitri. Namun harga cabai merah…

9 jam ago

Jembatan Gantung Sungai Gansal Resmi Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Memutar 30 Menit

Jembatan gantung Sungai Gansal di Batang Gansal, Inhu resmi dibuka. Warga kini lebih mudah menyeberang…

10 jam ago

Lahan Kosong di Delima Pekanbaru Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara

Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Delima Pekanbaru. Api cepat menyebar, sementara seorang driver ojol berusaha…

10 jam ago

Kapolda Riau Gelar Rakor Lintas Sektoral, Bupati Siak Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idulfitri

Polda Riau menggelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lancang Kuning 2026. Bupati Siak menekankan sinergi pemerintah…

10 jam ago

Pemkab Rohul Ubah Tradisi Takbiran, Pawai Obor Jalan Kaki Siap Meriahkan Idulfitri

Pemkab Rohul menggelar pawai obor berjalan kaki untuk memeriahkan malam takbiran Idulfitri 1447 H, menggantikan…

10 jam ago